TARAKAN – Terdakwa kasus pembunuhan di Juata Kopri yaitu Edi Guntur divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Sementara terdakwa Mendila divonis penjara seumur hidup dan terdakwa Afrilla divonis hukuman 10 tahun penjara. Sidang putusan itu berlangsung Kamis (31/8) di PN Tarakan.
Sebelumnya terdakwa Edi Guntur dituntut dan terdakwa Mendilla dituntut jaksa penuntut umum (JPU) penjara seumur hidup dan terdakwa Afrilla dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Imran Marannu Iriansyah mengatakan, dalam putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. “Dalam putusannya terhadap terdakwa Edi Guntur, tidak ada pertimbangan hal meringankan bagi terdakwa,” ungkapnya.
Dalam pertimbangannya lagi, majelis hakim sependapat dengan JPU yaitu perbuatan terdakwa Edi Guntur dan Mendila sudah terpenuhi secara unsur Pasal 340 KUHAP. Bahkan dinilai sudah terbukti secara sempurna melakukan pembunuhan berencana berdasarkan fakta persidangan.
Bahkan semua pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH) ditolak semua oleh majelis hakim dalam menimbang putusan tersebut. Untuk terdakwa Afrilla, pertimbangannya karena peran Afrilla hanya ikut serta. Termasuk Afrilla yang masih memiliki tiga orang anak. “Dalam putusan bulat Pasal 340 dengan pidana maksimal mati, artinya pledoi ditolak dan hal-hal yang meringankan pun tidak ada. Makanya tercapailah hukuman pidana,” sebutnya.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengungkapkan, dari putusan majelis hakim tersebut pihaknya masih memiliki waktu 7 hari ke depan untuk menanggapi. Saat ini pihaknya masih pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut.
Diketahui, dalam perkara tersebut hanya ada satu terdakwa yakni Afrilla yang divonis lebih rendah daripada tuntutan JPU. Yakni tuntutan Afrilla yang sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan divonis 10 tahun penjara. “Semua pertimbangan putusan ini majelis hakim conform dengan tuntutan JPU. Termasuk barang buktinya,” ucapnya.
Terhadap putusan tersebut, pihaknya tetap mengapresiasi. Apalagi pihaknya juga berhasil meyakinkan majelis hakim terkait dakwaan yang terbukti yakni dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Kami bersama penyidik berhasil meyakinkan majelis hakim. Sehingga majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Edi Guntur melampaui apa yang kami minta. Yaitu putusan dengan pidana mati. Apabila terdakwa banding, kami pasti banding,” sebut Harismand.
Ibu korban yaitu Jumiat merasa puas dengan putusan Majelis Hakim PN Tarakan. Untuk itu, pihaknya berterima kasih kepada JPU dan pihak kepolisian yang sudah membantu mengungkap kasus pembunuhan dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Saya juga minta maaf selama di persidangan kalau kelakuan saya kurang baik. Karena saya sebagai orang tua korban telah hancur. Sebab anak saya dizalimi dan dibunuh dengan sadis,” pungkasnya. (zar/lim)