TANA TIDUNG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tana Tidung bersama MUI, ormas Islam, Baznas dan unsur terkait lainnya telah menyepakati kadar zakat fitrah 1444 H/2023 M terbagi dalam tiga kategori pada Senin (13/3).
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Tana Tidung Nomor 051 Tahun 2023 tentang Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Tana Tidung Tahun 1444/2023 M, beras kategori I Rp 17.000 x2,5 kg = Rp 42.500 per jiwa.
Kategori II Rp 16.000 x 2,5 kg = Rp 40.000 per jiwa, dan kategori III Rp 14.000 x 2,5 kg = Rp 35.000 per jiwa.
Kepala Kantor Kemenag Tana Tidung, H. Saimin mengatakan, zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap jiwa/individu warga Tana Tidung adalah sebanyak 1 sha’ atau 2,5 kg beras yang dikonsumsi sehari hari.
“Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah selain beras dapat diganti dengan uang senilai harga beras yang dikonsumsi sehari hari. Ada tiga kategori, sesuai dengan konsumsi sehari hari,” kata Saimin.
Khusus pembayaran fidyah dinilai dengan uang sebesar Rp 30 ribu per hari atau sesuai dengan kemampuan yang membayar fidyah.
“Diharapkan kaum muslimin dan muslimat untuk dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin tanpa menunggu akhir bulan Ramadan dalam rangka memudahkan Baznas/Laznas/UPZ untuk menyalurkan kepada mustahik,” ungkapnya.(ana)