TANA TIDUNG – Dari 9 partai politik hanya 8 yang dilakukan verifikasi faktual. Sebab, 1 parpol tidak memasukan alamat kepengurusan dan keanggotaan yang ada di tiga kecamatan di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Tana Tidung Hendra Wahyudhi usai membuka dan menutup rakor verfak persyaratan perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 se-Kabupaten Tana Tidung, Senin malam (8/11).
Seperti diketahui 9 parpol yang diverifikasi faktual merupakan partai baru dan partai lama tapi tidak memiliki wakil atau kursi di DPR RI. Untuk partai baru ada Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Gelora.
Sementara partai lama namun tidak memiliki wakil di DPR RI, Hanura, PBB, PSI dan Perindo.
“Verifikasi faktual tahap pertama sudah dilakukan pada 15 Oktober hingga 4 November, prosesnya berjalan lancar dan aman, namun dari 9 partai yang terdaftar di Sipol hanya 8 yang dilakukan verifikasi faktual,” ungkap Hendra.
Setelah verfak kepengurusan dan keanggotaan berakhir, akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni masa perbaikan hasil verfak yang akan berlangsung selama 14 hari mulai 10 November hingga 23 November 2022.
Terkait dengan rakor, KPU Tana Tidung hanya meyampaikan soal mekanisme verfak perbaikan kepada pengurus parpol.
Pihaknya tidak dapat menyebutkan parpol yang tidak memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS) , karena kewenangan KPU RI.
KPU Tana Tidung hanya merekap hasil verifikasi faktual kemudian secara berjenjang disampaikan ke KPU Provinsi Kaltara lalu ke KPU RI.
Hasil rekapan verfak KPU RI akan disampaiakn ke pengurus parpol yang ada di pusat, selanjut diturunkan ke pengurus parpol di daerah untuk dilakukan perbaikan jika BMS.
“Tetapi informasi yang perlu kami sampaikan itu bagaimana nanti kalau salah satu parpol di Tana Tidung melakukan perbaikan baik kepengurusan maupun keanggotaan,” kata Hendra.
Lanjut dikatakan, untuk mekanisme verfak tidak jauh berbeda dengan verfak tahap pertama, hanya hanya waktunya yang lebih singkat yakni 14 hari.
Jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan belum bisa melakukan perbaikan, secara otomatis tidak memenuhi syarat (TMS).
“Tetapi TMS itu, sekali lagi dihitung dan direkap oleh KPU RI, hasil rekap itu secara nasional. Kenapa kita tidak bisa memberikan MS. Karena MS atau TMS, hasil final apakah parpol itu lolos atau tidak lolos. MS di KTT kan belum tentu di daerah lain MS,” bebernya.
“Tapi saya rasa teman teman parpol ini bisa berhitung,sampling ini kan mereka tahu, katakanlah samplingnya 10 yang mereka masukan, kemudian kita melaporkan nih yang tidak bisa ditemui berapa dari 10, katakanlah dari 10 itu 2 orang yang tidak bisa ditemui, berarti mereka bisa berhitung nih yang 8 ini, kalau mereka yakin 8 orang ini yang mereka akomodir maka dia lolos, sebenarnya parpol sudah bisa berhitung,” tutup.(ana)