30.7 C
Tarakan
Friday, March 24, 2023

Sembako Kedaluwarsa Ditemukan Masih Diperjualbelikan

NUNUKAN – Pemeriksaan masa kedaluwarsa terhadap sembilan bahan pokok (sembako) yang diperjualbelikan dilakukan Pemkab Nunukan dan Polres Nunukan. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan konsumen kepada masyarakat.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan adanya pengecekan masa kedaluwarsa bertujuan mencegah peredaran makanan dan minuman tidak layak konsumsi. Sehingga, tidak ada masyarakat yang menjadi korban.

“Karena jangan sampai ada masyarakat yang jadi korban karena kelalaian pemiliknya. Sehingga, pemilik toko juga perlu diingatkan untuk selalu mengecek barang dagangannya,” ucap AKBP Ricky Hadiyanto.

Di tempat berbeda, Kapolsek Sebatik Barat Iptu Maswoko menambahkan ia bersama instansi terkait melakukan pengecekan masa kedalwuarsa sembako di sejumlah toko dan swalayan di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah. Upaya ini sebagai langkah antisipasi peredaran makanan dan minuman kadaluarsa.

Baca Juga :  600 Anak PMI Lanjutkan Pendidikan di Indonesia

“Polsek Sebatik Barat bersama pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengecekan di beberapa toko yang ada di Desa Aji Kuning. Pengecekan barang tertentu yang dapat dipalsukan pembuatannya,” tegasnya.

Tak tanggung-tanggung, total ada 10 toko yang dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, di setiap toko dan swalayan ditemukan adanya makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi namun, masih diperjualbelikan.

“Semuanya didapati memiliki berbagai bahan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Di antaranya, toko yang terletak di Jalan Mulawarman,” ungkapnya.

Adapun barang yang ditemukan telah kedaluwarsa yakni minuman kemasan sachet, serbuk kurma, pewarna makanan dan pengering kue. Barang kadaluarsa yang ditemukan langsung diamankan di kantor camat.

Baca Juga :  Stok Diklaim Aman, tapi Harga Naik

Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah nomor 50/2017 tentang penyelenggaraaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang dijelaskan setiap orang dilarang menjual mengedarkan, menyimpan, mengelola pangan yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi.

“Selanjutnya, akan dilaporkan ke satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Nunukan. Kemudian, dikoordinasikan ke Polres Nunukan dan Dinas Perdagangan Nunukan untuk dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (*)






Reporter: Asrul

NUNUKAN – Pemeriksaan masa kedaluwarsa terhadap sembilan bahan pokok (sembako) yang diperjualbelikan dilakukan Pemkab Nunukan dan Polres Nunukan. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan konsumen kepada masyarakat.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan adanya pengecekan masa kedaluwarsa bertujuan mencegah peredaran makanan dan minuman tidak layak konsumsi. Sehingga, tidak ada masyarakat yang menjadi korban.

“Karena jangan sampai ada masyarakat yang jadi korban karena kelalaian pemiliknya. Sehingga, pemilik toko juga perlu diingatkan untuk selalu mengecek barang dagangannya,” ucap AKBP Ricky Hadiyanto.

Di tempat berbeda, Kapolsek Sebatik Barat Iptu Maswoko menambahkan ia bersama instansi terkait melakukan pengecekan masa kedalwuarsa sembako di sejumlah toko dan swalayan di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah. Upaya ini sebagai langkah antisipasi peredaran makanan dan minuman kadaluarsa.

Baca Juga :  Pemda Diminta Pelototi Harga Pangan

“Polsek Sebatik Barat bersama pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengecekan di beberapa toko yang ada di Desa Aji Kuning. Pengecekan barang tertentu yang dapat dipalsukan pembuatannya,” tegasnya.

Tak tanggung-tanggung, total ada 10 toko yang dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, di setiap toko dan swalayan ditemukan adanya makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi namun, masih diperjualbelikan.

“Semuanya didapati memiliki berbagai bahan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Di antaranya, toko yang terletak di Jalan Mulawarman,” ungkapnya.

Adapun barang yang ditemukan telah kedaluwarsa yakni minuman kemasan sachet, serbuk kurma, pewarna makanan dan pengering kue. Barang kadaluarsa yang ditemukan langsung diamankan di kantor camat.

Baca Juga :  Pasca Dideportasi, Deportan Melahirkan

Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah nomor 50/2017 tentang penyelenggaraaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang dijelaskan setiap orang dilarang menjual mengedarkan, menyimpan, mengelola pangan yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi.

“Selanjutnya, akan dilaporkan ke satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Nunukan. Kemudian, dikoordinasikan ke Polres Nunukan dan Dinas Perdagangan Nunukan untuk dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (*)






Reporter: Asrul

Most Read

Iced Coffee Latte

Setahun, Hasil Laut Lenyap Rp 1,4 T

Race Boad Jadi Agenda Tahunan

Umat Katolik Rayakan Misa Bernuansa Imlek

Artikel Terbaru