NUNUKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan. Total empat raperda yang disetujui melalui rapat paripurna ke-11 masa sidang I.
Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah menyampaikan, tahapan pembahasan empat raperda usulan Pemkab Nunukan telah selesai. Itu ditandai dengan disahkan raperda menjadi peraturan daerah (perda) Nunukan.
Empat raperda yang diusulkan yakni, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Tujuannya menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
“Pengaturan tentunya bertujuan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Sehingga, tercipta ketahanan dan kedaulatan pangan di Nunukan,” ucap H. Hanafiah, Senin (25/9).
Kemudian, raperda pajak dan retribusi daerah merupakan tindak lanjut penetapan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga, pemda wajib menyesuaikan perda tentang pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya dengan ketentuan dalam undang-undang.
“Melalui perda tersebut diharapkan penyederhanaan administrasi perpajakan memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi daerah. Manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan. Sehingga, dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan,” jelasnya.
Ketiga, raperda rencana pembangunan kawasan industri Kabupaten Nunukan 2023-2043. Pemerintah berharap setelah diterbitkannya perda ini segera dapat mengimplementasikan kebijakan sektor perindustrian. Dan pemerintah juga harus dapat bersinergi dan bekerja sama antar perangkat daerah untuk mendorong tumbuhnya perindustrian, khususnya industri kecil dan menengah, tumbuhnya industri kecil dan menengah diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Nunukan.
Terakhir, raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Nunukan. Secara umum, pemerintah menilai perlindungan status hak sipil penduduk merupakan nilai pokok sekaligus tujuan dari diadakannya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Rancangan perda ini diharapakan kedepannya administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif. Seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan untuk semua masyarakat tanpa kecuali,” tambahnya. (akz/lim)