
NUNUKAN – Berkas kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) dua Warga Negara (WN) Pakistan, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Nunukan.
Itu dipastikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya kepada wartawan. Dirinya menerangkan, kedua WN Pakistan bernama Hanif (37) dan Rahmat (25) tersebut, dikenakan pasal Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 134 huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHP. Mereka pun terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Ya, jadi pasalnya itu tentang penyelundupan orang bukan perdagangan orang dan kemarin (Rabu) berkas kedua tersangka ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Jadi kita segera melakukan penyerahan barang bukti dan mereka (tersangka) ke kejaksaan,” ungkapnya ketika diwawancarai, Kamis (25/5).
Meski begitu, belum diketahui kapan jadwal penyerahannya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Namun direncanakan pekan ini, atau paling lambat pekan depan.