NUNUKAN – Tidak murah mendirikan rumah rehabilitasi. Selain itu juga membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang siap. Mengenai ini, BNNK Nunukan dibuat dilema.
Situasi sangat sulit itu menjadi kendala, sehingga rumah rehabilitasi di Nunukan masih nihil. Padahal, dampaknya membuat sejumlah penyalahgunaan narkoba menjadi selalu dijerat pasal, tidak mendapatkan rehabilitasi.
Itu diakui Kepala BNNK Nunukan, Emanuel Hendri Wijaya. Menurutnya, tidak adanya gedung rehabilitasi pecandu narkoba, menjadi kerugian yang menghilangkan hak dasar para penyalahguna narkoba. Sementara pasal narkotika, tidak bisa digeneralisir dan semua dijadikan sebagai narapidana. ”Padahal para pecandu memiliki hak untuk disembuhkan, dirawat dengan rehabilitasi. Sayangnya tidak ada gedung tersebut di Nunukan,” ujar Emanuel kepada wartawan, Rabu (21/12).
Dirinya juga mengakui, tidak sedikit para penyalahguna narkoba dijerat dengan pasal 112 tentang narkotika. Padahal sejatinya, pasal tersebut hanya berlaku bagi pengedar atau bandar narkotika.
Sebab, Pasal 112 UU Narkotika memuat frasa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika. Karenanya, penyalahguna narkotika lebih tepat dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika.
Namun, ketika penyalahguna narkoba diputus untuk rehabilitasi, Nunukan tidak ada tempatnya. “Sebenarnya ada tempat rehabilitasi alternatif, taip anggaran untuk pemberangkatan rehabilitasi satu-satunya di Tanah Merah, Samarinda, untuk Kalimantan Timur, lokasi paling terdekat, itu tidak bisa dilakukan, tidak ada anggarannya, itu juga kendalanya,” tambah Emanuel.
Di samping itu, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan sekalipun menyiapkan gedung rehabilitasi, gedung butuh kerja sama dengan banyak pihak untuk bisa beroperasi. Misalnya, harus di bawah pengawasan rumah sakit, kemudian memiliki psikolog dan perawat khusus.
Belum lagi harus adanya pengawasan melekat dari Adhyaksa, juga pemantauan dari jaksa dan pengadilan. “Tentu tidak mudah untuk memiliki rumah rehabilitasi. BPJS juga tidak mau klaim karena pecandu narkoba bukan penyakit, melainkan gangguan akibat kesalahan diri sendiri,” beber Emanuel. (raw/lim)