27.7 C
Tarakan
Wednesday, June 7, 2023

Tak Hilangkan Substansi Visi Misi Kepala Daerah

NUNUKAN – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Serfianus menegaskan, revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2016-2021 dipastikan tak berdampak terhadap visi misi kepala daerah. Sebab, meskipun volume pekerjaan yang menjadi target pembangunan berkurang tapi tidak menghilangkan substansi visi misi tersebut. 

Selain persoalan dana, revisi RPJMD ini terpaksa diusulkan ke DPRD lantaran adanya perbuhaan aturan. Yakni, Permendagri nomor 54/2016 tentang RPJMD diganti nomor 86/2018 tentang RPJMD. Dalam permendagri itu ada indikator visi misi yang harus diubah. Sebelumnya, kata Serfianus, ada visi misi kepada perangkat daerah dan ada visi misi kepala daerah. Tapi diaturan itu haya visi misi kepala daerah saja. Itulah yang disesuaikan. “Lalu, substansi RPJMD tidak ada berubah. Karena berkaitan dengan janji politik kepala daerah. Agrobisnis tetap utama,” kata Serfianus kepada media ini usai kegiatan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang digelar di kantor Bupati Nunukan kemarin.

Hanya saja, lanjutnya, indikator yang harus disesuaikan dengan pendanaan atau fiskal yang dimiliki pemerintah daerah. Apalagi sejak tiga tahun terakhir ini mengalami penurunan. Sebab, proyeksi awal, APBD yang dimiliki itu naik. Hal itu terlihat dari tren yang naik tidak begitu signifikan. Hanya 3 persen tingkat pertumbuhan setiap tahun. Nah, setelah dievaluasi selama pemerintahan, baru di 2 tahun berjalan justru turun. Makanya, harus segera memiliki penyesuaian. “Misalnya, kemampuan di dinas PU itu membangun jalan tani selama 5 tahun itu sebanyak 100 jalan. Nah, volumenya dikurangi untuk menyesuaikan keuangan daerah saja. Bisa saja tinggal 20 jalan saja atau di bawahnya,” beber Serfianus mencontohkan. “Setiap tahun itu APBD rata-rata berada di angka Rp 1,2 triliun, namun saat ini mengalami turun. Nah jumlah inilah yang disesuaikan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tegaskan Seleksi PPPK Tak Dilakukan

Serfianus kembali menegaskan, visi misi kepala daerah terhadap program agrobisnis tidak ada berubah. Contohnya, pendukung agrobisnis itu pembukaan jalan tani. Maka perangkat daerah yang membidangi program itu tidak harus menghapus progam kegiatannya. Tapi, hanya indikator atau volume pekerjaannnya yang dikurangi. Misalnya, dalam 5 tahun itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Nunukan merencanakan membangun 500 kilometer jalan. Namun karena kondisi keuangan yang tidak memadai, maka dikerjakan yang bisa saja. “Tapi, kalau misalnya program pembangunan jalan taninya yang dihapus, maka itulah yang tidak dibenarkan. Jadi, programnya tetap ada, hanya hasil pekerjaan itu yang dikurangi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nunukan H. Ir. Supriyanto mengatakan, revisi RPJMD dengan kondisi keuangan daerah saat ini memang sudah dapat diketahui sebelumnya. Makanya, disesuaikan saja. Menurutnya, revisi RPJMD ini bukan karena anggaran defist. Tapi, berdasarkan aturan yang ada. “Hanya saja, kebetulan anggaran defisit makanya disesuaikan saja,” ujarnya. 

Baca Juga :  Dua Orang di Sebatik Meninggal, Status DBD di Nunukan Belum KLB

Diungkapkan, dalam revisi itu, pihaknya mengurangi target-target program kerja yang ada dalam visi misi kepala daerah yang telah ditentukan dalam indikator kinerja utama (IKU). Iku yang ada di setiap perangkat daerah ini yang dikurang. Tapi, tidak merubah apa yang menjadi visi misi mereka. “Sebenarnya, revisi itu hanya merampingkan kegiatan saja. Soal berapa program kerja itu sudah lama dikurangi. Seperti proyek penunjukan langsung (PL) itu dan beberapa program yang dianggap tidak prioritas,” jelasnya. (oya/ash)

 

 

   

 

NUNUKAN – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Serfianus menegaskan, revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2016-2021 dipastikan tak berdampak terhadap visi misi kepala daerah. Sebab, meskipun volume pekerjaan yang menjadi target pembangunan berkurang tapi tidak menghilangkan substansi visi misi tersebut. 

Selain persoalan dana, revisi RPJMD ini terpaksa diusulkan ke DPRD lantaran adanya perbuhaan aturan. Yakni, Permendagri nomor 54/2016 tentang RPJMD diganti nomor 86/2018 tentang RPJMD. Dalam permendagri itu ada indikator visi misi yang harus diubah. Sebelumnya, kata Serfianus, ada visi misi kepada perangkat daerah dan ada visi misi kepala daerah. Tapi diaturan itu haya visi misi kepala daerah saja. Itulah yang disesuaikan. “Lalu, substansi RPJMD tidak ada berubah. Karena berkaitan dengan janji politik kepala daerah. Agrobisnis tetap utama,” kata Serfianus kepada media ini usai kegiatan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang digelar di kantor Bupati Nunukan kemarin.

Hanya saja, lanjutnya, indikator yang harus disesuaikan dengan pendanaan atau fiskal yang dimiliki pemerintah daerah. Apalagi sejak tiga tahun terakhir ini mengalami penurunan. Sebab, proyeksi awal, APBD yang dimiliki itu naik. Hal itu terlihat dari tren yang naik tidak begitu signifikan. Hanya 3 persen tingkat pertumbuhan setiap tahun. Nah, setelah dievaluasi selama pemerintahan, baru di 2 tahun berjalan justru turun. Makanya, harus segera memiliki penyesuaian. “Misalnya, kemampuan di dinas PU itu membangun jalan tani selama 5 tahun itu sebanyak 100 jalan. Nah, volumenya dikurangi untuk menyesuaikan keuangan daerah saja. Bisa saja tinggal 20 jalan saja atau di bawahnya,” beber Serfianus mencontohkan. “Setiap tahun itu APBD rata-rata berada di angka Rp 1,2 triliun, namun saat ini mengalami turun. Nah jumlah inilah yang disesuaikan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Imunisasi MR Resahkan Orang Tua

Serfianus kembali menegaskan, visi misi kepala daerah terhadap program agrobisnis tidak ada berubah. Contohnya, pendukung agrobisnis itu pembukaan jalan tani. Maka perangkat daerah yang membidangi program itu tidak harus menghapus progam kegiatannya. Tapi, hanya indikator atau volume pekerjaannnya yang dikurangi. Misalnya, dalam 5 tahun itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Nunukan merencanakan membangun 500 kilometer jalan. Namun karena kondisi keuangan yang tidak memadai, maka dikerjakan yang bisa saja. “Tapi, kalau misalnya program pembangunan jalan taninya yang dihapus, maka itulah yang tidak dibenarkan. Jadi, programnya tetap ada, hanya hasil pekerjaan itu yang dikurangi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nunukan H. Ir. Supriyanto mengatakan, revisi RPJMD dengan kondisi keuangan daerah saat ini memang sudah dapat diketahui sebelumnya. Makanya, disesuaikan saja. Menurutnya, revisi RPJMD ini bukan karena anggaran defist. Tapi, berdasarkan aturan yang ada. “Hanya saja, kebetulan anggaran defisit makanya disesuaikan saja,” ujarnya. 

Baca Juga :  Transhipment Beras Batal Dilakukan

Diungkapkan, dalam revisi itu, pihaknya mengurangi target-target program kerja yang ada dalam visi misi kepala daerah yang telah ditentukan dalam indikator kinerja utama (IKU). Iku yang ada di setiap perangkat daerah ini yang dikurang. Tapi, tidak merubah apa yang menjadi visi misi mereka. “Sebenarnya, revisi itu hanya merampingkan kegiatan saja. Soal berapa program kerja itu sudah lama dikurangi. Seperti proyek penunjukan langsung (PL) itu dan beberapa program yang dianggap tidak prioritas,” jelasnya. (oya/ash)

 

 

   

 

Most Read

Artikel Terbaru