27.7 C
Tarakan
Saturday, September 23, 2023

BB Miras Dilimpahkan ke Kejari

NUNUKAN – Ribuan barang bukti minuman keras (miras) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. Barang bukti (BB) ini merupakan barang bukti yang pernah ditangani Satgas Guspurla Koarmada II bersama Tim 2ndFQR dan juga Lanal Nunukan. 

Setidaknya ada 14.208 botol miras yang diserahkan dan diamankan di gudang lantai dua Kejari Nunukan. Selain BB, jaksa juga menerima tersangka dalam kasus ini.  Itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Rusli kepada media ini. Ia menambahkan, kasus ini tinggal menunggu waktu penetapan sidang mendatang. 

“Ya, kalau sudah tahap dua, akan segera kita sidangkan. Pada kasus ini, jaksa focus pada pasal mirasnya, kan sebelumnya sudah di pasal pelayaran ya,” ungkap Rusli. 

Baca Juga :  Gerindra Pilih Laura, Perindo?

Barang bukti tersebut pun akan segera dimusnahkan pihak Kejari dalam waktu dekat ini. Belasan ribu miras ini terdiri dari dua merek yakni dari Red Label dan Black Label yang dikemas dalam 592 kardus.  Kasus ini berawal dari diamankannya kapal yang diduga membawa ribuan botol miras. Kapal bertolak dari pelabuhan besar Tawau, Malaysia dan menempuh jalur tidak biasa atau jalur yang tidak akan terdeteksi pemeriksaan petugas.

Setelah ditahan, ternyata kapal tidak memiliki Surat Perintah Berlayar (SPB), daftar manifest muatan juga tidak ada. Selain itu, dokumen Anak Buah kapal (ABK) juga tidak ditemukan, bahkan surat izin trayek serta importir barang dan minuman juga nihil. Atas pelanggaran tersebut, KRI Singa-651 langsung menggiring kapal tersebut ke Mako Lanal Nunukan. (raw/zia)

Baca Juga :  Komandan KRI: Ayo Jaga Perbatasan!

 

NUNUKAN – Ribuan barang bukti minuman keras (miras) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. Barang bukti (BB) ini merupakan barang bukti yang pernah ditangani Satgas Guspurla Koarmada II bersama Tim 2ndFQR dan juga Lanal Nunukan. 

Setidaknya ada 14.208 botol miras yang diserahkan dan diamankan di gudang lantai dua Kejari Nunukan. Selain BB, jaksa juga menerima tersangka dalam kasus ini.  Itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Rusli kepada media ini. Ia menambahkan, kasus ini tinggal menunggu waktu penetapan sidang mendatang. 

“Ya, kalau sudah tahap dua, akan segera kita sidangkan. Pada kasus ini, jaksa focus pada pasal mirasnya, kan sebelumnya sudah di pasal pelayaran ya,” ungkap Rusli. 

Baca Juga :  Komandan KRI: Ayo Jaga Perbatasan!

Barang bukti tersebut pun akan segera dimusnahkan pihak Kejari dalam waktu dekat ini. Belasan ribu miras ini terdiri dari dua merek yakni dari Red Label dan Black Label yang dikemas dalam 592 kardus.  Kasus ini berawal dari diamankannya kapal yang diduga membawa ribuan botol miras. Kapal bertolak dari pelabuhan besar Tawau, Malaysia dan menempuh jalur tidak biasa atau jalur yang tidak akan terdeteksi pemeriksaan petugas.

Setelah ditahan, ternyata kapal tidak memiliki Surat Perintah Berlayar (SPB), daftar manifest muatan juga tidak ada. Selain itu, dokumen Anak Buah kapal (ABK) juga tidak ditemukan, bahkan surat izin trayek serta importir barang dan minuman juga nihil. Atas pelanggaran tersebut, KRI Singa-651 langsung menggiring kapal tersebut ke Mako Lanal Nunukan. (raw/zia)

Baca Juga :  Koordinasi Lintas Sektoral Mati

 

Terpopuler

Gula hingga Daging Ilegal Dikubur

Batagor

Artikel Terbaru