NUNUKAN – Hampir 3 kilogram (kg) sabu-sabu dimusnahkan di Kantor Polisi Resor (Polres) Nunukan, Kamis (19/7). Asal narkotika golongan satu tersebut didapatkan dari enam kali tangkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan kali ini sebanyak 2.874,14 gram dari hasil beberapa tangkapan yang pernah dilakukan pada Juni lalu. “Sabu-sabu sebanyak 2,87 kg itu bukan hanya tangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, namun ada kerjasam dari instansi lain,” kata Jepri kemarin.
Dari tangkapan yang dilakukan, banyak cara yang digunakan para kurir barang haram tersebut. Seperti tangkapan pada 28 Juni lalu, SU yang merupakan tersangka yang menempelkan sabu-sabu yang telah dibungkus dibadan dengan cara menggunakan solasi, sabu-sabu yang dibawa sebanyak 19,3 gram.
Berbeda pula dengan cara yang dilakukan AS, modus yang dilakukan dengan cara menyimpan di tempat makanan sebanyak 1.000 gram atau sebanyak 1 kg. AS diamankan di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Nunukan Timur pada 3 Juni lalu.
Tangkapan yang dilakukan pada 9 Juni lalu di Pelabuhan Sei Jepun sekira 6.30 Wita. SA terpaksa diamankan karena terbukti membawa sabu-sabu sebanyak 839 gram, hampir 1 kg yang disimpan di dalam pemanas air berwarnah putih.
Pada 24 Juni lalu, kembali diamankan seorang yang membawa sabu yang disimpan di dalam kardus. SM didapat membawa sabu 20 bungkus plastik transparan yang memiliki berat sebanyak 1 kg. SM diamankan di KM Lambelu pada 24 Juni lalu.
“Yang membawa sabu-sabu 1 kg ini, dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.
Selain itu, ada lagi tangkapan yang dilakukan di Kecamatan Nunukan Selatan, pada 14 Juni lalu, HM harus diamankan karena, terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 13,51 gram di bawah televisi dan di atas lemari. Sementara tangkapan pada 5 Juli dilakukan di Kecamatan Sebatik Barat, sebanyak lima bungkus plastik yang berisi sabu milik AK diamankan yang disimpan tidak jauh dari tersangka.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nunukan Kompol Lamuati SH mengatakan, dengan tangkapan yang dilakukan pada Juni dan Juli oleh pihak kepolisian dan instansi lain, Merupakan langkah baik untuk menghabisi peredaran narkoba di daerah perbatasan.
“Penindakan ini perlu diapresiasi, karena dengan waktu yang singkat dapat mengamankan sabu hampir 3 kg,” kata Lamuati.
Menurutnya, paling diinginkan sinergi antara polisi dan BNN, agar ke depan dapat mengungkap para pelaku narkoba. Dalam pengungkapan kasus narkoba, tentu membutuhkan strategi yang jitu agar kasus narkoba di perbatasan semakin berkurang.
“Sabu-sabu yang dimusnahkan ini, hasil dari pengungkapan yang dilakukan sebanyak enam kali. Ke depan tentu tentu diharap tidak ada lagi sabu-sabu yang masuk di Kabupaten Nunukan ini,” ujarnya. (nal/nri)
Jdusm: Dua Bulan Tangkapan, 3 Kg Sabu Dilarutkan