27.7 C
Tarakan
Wednesday, September 27, 2023

SE Menpan-RB Pemberhentian Tenaga Honorer Ditunda

NUNUKAN – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan SE terkait tenaga honorer. SE tersebut meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023 mendatang. Hal itu sengaja dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pemerintah pusat akan menyiapkan opsi terkait dengan pembatalan tenaga honorer yang semula dijadwalkan pada November. “Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR,” jelas Anas dikutip dari Jawa Pos (Jawa Pos Group).

Dijelaskan, batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 telah diperkuat dengan SE. Yakni, SE yang meminta PPK, baik di instansi pusat maupun daerah, tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN. “Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada. Mereka tidak gajian nanti,” jelasnya.

Baca Juga :  Kekosongan Dokter RS Pratama Sudah Terisi

Terkait SE ini, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Mutiq Hasan Nasir menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan sendiri masih mengacu pada SE yang dikeluarkan KemenPAN-RB.

“Penjelasan di dalam SE perintahnya memang penundaan. Namun, sampai kapan akan ditunda, kami menunggu surat resmi dari KemenPAN-RB,” ucap Mutiq Hasan, kepada Radar Tarakan, Senin (18/9).

Kemudian, setelah penundaan pemberhentian pada November 2023 dan akan dilangsungkan pada Desember 2024 mendatang pihaknya tak menampik informasi tersebut.

Hanya, pihaknya belum dapat memastikan informasi tersebut. “Ini belum pasti, karena masih pembahasan antara pemerintah dan DPR RI. Intinya ada surat pertama pasti ada surat kedua dan kita tunggu saja seperti apa nantinya kebijakan dari pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :  Kembali Temukan Situs Pertahanan Jepang di Kawasan Gunung Selatan, Tarakan

Kepala BKPSDM Nunukan, H. Sura’i mengungkapkan di lingkungan Pemkab Nunukan saat ini masih membutuhkan tenaga aparatur sipil negara (ASN). Sebab, jumlah ASN yang ada sekira 3.400-an orang.

Sementara kebutuhan ASN berdasarkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) kebutuhan pegawai negeri di Pemkab Nunukan saat ini sekira 8.000an pegawai.

“Adanya tenaga honorer kita sangat terbantu. Karena, dibandingkan dengan kebutuhan hasil anjab dan ABK tidak sebanding dengan jumlah ASN saat ini. Apalagi, setiap tahunnya jumlah ASN yang pensiun itu mencapai 50 orang,” sebutnya.

Dengan situasi kekurangan tenaga ASN, tentunya keberadaan tenaga honorer membantu peningkatan pelayanan di masyarakat.

Khususnya honorer yang bertugas di lapangan dan pelayanan. “Selama ini kita sangat terbantukan dengan honorer. Kekurangan tenaga ASN saat ini ditutupi dengan tenaga honorer yang ada,” tambahnya. (akz/lim)

NUNUKAN – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan SE terkait tenaga honorer. SE tersebut meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023 mendatang. Hal itu sengaja dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pemerintah pusat akan menyiapkan opsi terkait dengan pembatalan tenaga honorer yang semula dijadwalkan pada November. “Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR,” jelas Anas dikutip dari Jawa Pos (Jawa Pos Group).

Dijelaskan, batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 telah diperkuat dengan SE. Yakni, SE yang meminta PPK, baik di instansi pusat maupun daerah, tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN. “Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada. Mereka tidak gajian nanti,” jelasnya.

Baca Juga :  Luas Mangrove yang Dibabat 80 Hektare

Terkait SE ini, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Mutiq Hasan Nasir menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan sendiri masih mengacu pada SE yang dikeluarkan KemenPAN-RB.

“Penjelasan di dalam SE perintahnya memang penundaan. Namun, sampai kapan akan ditunda, kami menunggu surat resmi dari KemenPAN-RB,” ucap Mutiq Hasan, kepada Radar Tarakan, Senin (18/9).

Kemudian, setelah penundaan pemberhentian pada November 2023 dan akan dilangsungkan pada Desember 2024 mendatang pihaknya tak menampik informasi tersebut.

Hanya, pihaknya belum dapat memastikan informasi tersebut. “Ini belum pasti, karena masih pembahasan antara pemerintah dan DPR RI. Intinya ada surat pertama pasti ada surat kedua dan kita tunggu saja seperti apa nantinya kebijakan dari pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :  Blackout Disebabkan Layangan

Kepala BKPSDM Nunukan, H. Sura’i mengungkapkan di lingkungan Pemkab Nunukan saat ini masih membutuhkan tenaga aparatur sipil negara (ASN). Sebab, jumlah ASN yang ada sekira 3.400-an orang.

Sementara kebutuhan ASN berdasarkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) kebutuhan pegawai negeri di Pemkab Nunukan saat ini sekira 8.000an pegawai.

“Adanya tenaga honorer kita sangat terbantu. Karena, dibandingkan dengan kebutuhan hasil anjab dan ABK tidak sebanding dengan jumlah ASN saat ini. Apalagi, setiap tahunnya jumlah ASN yang pensiun itu mencapai 50 orang,” sebutnya.

Dengan situasi kekurangan tenaga ASN, tentunya keberadaan tenaga honorer membantu peningkatan pelayanan di masyarakat.

Khususnya honorer yang bertugas di lapangan dan pelayanan. “Selama ini kita sangat terbantukan dengan honorer. Kekurangan tenaga ASN saat ini ditutupi dengan tenaga honorer yang ada,” tambahnya. (akz/lim)

Terpopuler

Artikel Terbaru