27.7 C
Tarakan
Saturday, September 23, 2023

Pasang Akuarium sebagai Pengingat Pengunjung

NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan mempunyai cara unik memperingatkan pengunjung sebelum masuk ke dalam lapas. Salah satunya, pemasangan akuarium berisi ratusan telepon seluler, menyambut pengunjung di depan pos pintu masuk.

Hal itu sebagai peringatan bagi pengunjung bahwa Lapas Nunukan telah menerapkan larangan penggunaan alat elektornik di antaranya seperti telepon seluler. Itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan Pujiono Slamet kepada media ini.

Pujiono menerangkan, penerapan larangan tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 huruf J Permenkumham 6 Tahun 2013, dimana setiap narapidana atau tahanan, dilarang memiliki, membawa atau menggunakan alat elektronik, seperti komputer, kamera, telepon genggam, dan sejenisnya.

“Sengaja kita letakkan di pusat penjagaan sebagai peringatan untuk pengunjung. Harusnya pengunjung mengerti jika melihat akuarium kita,” ungkap Pujiono.

Baca Juga :  Dideportasi dari Malaysia, Pekerja Migran Punya Gangguan Kesehatan hingga Gangguan Jiwa

Sementara mengantisipasi pemakaian telepon seluler di dalam Lapas, Pujiono berinisiatif untuk membuat wartel video call. Telepon dari warga binaan lapas (WBP) akan dikoneksikan dengan LCD dan dibangun di setiap pos. Tentu dengan hal tersebut, selain mempermudah pengawasan, seluruh percakapan akan terekam.

“Ini akan menjadi terobosan dalam meminimalisir isu miring terkait pengendalian narkoba dari dalam Lapas. Jadi, kita mencanangkan tahun ini rencana tersebut. Supaya kontrol kita semakin mudah lagi nantinya,” tambahnya.

Dijelaskan, pemberian sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, atau menggunakan handphone, diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013. Pasal tersebut menjelaskan, narapidana dan tahanan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

Baca Juga :  Usulan Masuk Tahap Penyusunan Raperda

Hukuman disiplin tingkat berat dimaksud, diuraikan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013 meliputi, pertama memasukkan dalam sel pengasingan selama 6  hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari. Kedua tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F. (raw/zia)

NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan mempunyai cara unik memperingatkan pengunjung sebelum masuk ke dalam lapas. Salah satunya, pemasangan akuarium berisi ratusan telepon seluler, menyambut pengunjung di depan pos pintu masuk.

Hal itu sebagai peringatan bagi pengunjung bahwa Lapas Nunukan telah menerapkan larangan penggunaan alat elektornik di antaranya seperti telepon seluler. Itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan Pujiono Slamet kepada media ini.

Pujiono menerangkan, penerapan larangan tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 huruf J Permenkumham 6 Tahun 2013, dimana setiap narapidana atau tahanan, dilarang memiliki, membawa atau menggunakan alat elektronik, seperti komputer, kamera, telepon genggam, dan sejenisnya.

“Sengaja kita letakkan di pusat penjagaan sebagai peringatan untuk pengunjung. Harusnya pengunjung mengerti jika melihat akuarium kita,” ungkap Pujiono.

Baca Juga :  APBD 2019 Disetujui Rp 1,099 Triliun

Sementara mengantisipasi pemakaian telepon seluler di dalam Lapas, Pujiono berinisiatif untuk membuat wartel video call. Telepon dari warga binaan lapas (WBP) akan dikoneksikan dengan LCD dan dibangun di setiap pos. Tentu dengan hal tersebut, selain mempermudah pengawasan, seluruh percakapan akan terekam.

“Ini akan menjadi terobosan dalam meminimalisir isu miring terkait pengendalian narkoba dari dalam Lapas. Jadi, kita mencanangkan tahun ini rencana tersebut. Supaya kontrol kita semakin mudah lagi nantinya,” tambahnya.

Dijelaskan, pemberian sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, atau menggunakan handphone, diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013. Pasal tersebut menjelaskan, narapidana dan tahanan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

Baca Juga :  Minta Kejaksaan Jerat Hukuman Mati kepada Pengedar Narkoba

Hukuman disiplin tingkat berat dimaksud, diuraikan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013 meliputi, pertama memasukkan dalam sel pengasingan selama 6  hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari. Kedua tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F. (raw/zia)

Terpopuler

Artikel Terbaru