27.7 C
Tarakan
Wednesday, June 7, 2023

Proyek Bronjong Tetap Berlanjut

NUNUKAN – Sempat bermasalah karena dilaporkan masyarakat tak kunjung dikerjakan dan menjadi sorotan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan. Bahkan pernah disidak dan direkomendasikan pencoretan untuk anggaran lanjutan, proyek pekerjaan bronjong atau pemecah ombak di daerah pesisir Kampung Nelayan, Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan, tetap akan berlanjut di anggaran selanjutnya.

Anggota DPRD Nunukan H. Andi Mutamir mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan fungsi selaku anggota DPRD Nunukan dalam kontrol dan pengawasan sekaligus memberikan catatan berisi alasan mengapa proyek tersebut dinilai tak layak dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya. Itu tertunya dalam bentuk rekomendasi pencoretan anggaran lanjutan yang dianggarkan Rp.1,9 miliar pada 2020 mendatang. “Kemarin kami tanyakan ke Pemkab, itu katanya tidak bisa dicoret, itu penganggaran khusus dari Dana Bagi Hasil atau dana reboisasi, sehingga harus dilanjutkan,” ujar H. Andi Mutamir.

Baca Juga :  Anak 8 Tahun Dimangsa Buaya, Sebelum Meninggal Sempat Dapat Perawatan Intensif

Anggaran lanjutan proyek yang dilaksanakan PT Buluk Jaya tersebut, masih utuh dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Nunukan 2020 yang kini tengah dievaluasi pemerintah Provinsi Kaltara. Padahal keterlambatan pengerjaan dan kontraktor pelaksana yang tak mampu memenuhi target pekerjaan hanya dapat teguran pihak DPUPRKP Nunukan.

Terpisah, dikonfirmasi terkait tidak adanya pencoretan anggaran rekomendasi DPRD tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan Juni Mardiansyah mengatakan, tidak ada pengabaian atas rekomendasi DPRD Nunukan, dikarenakan proyek tersebut dianggarkan dari Dana Bagi Hasil atau dana reboisasi. “Ya, karena proyek itu dianggarkan khusus dari Dana Bagi Hasil atau dana reboisasi, tapi masalah lanjut atau tidak, kan berkas APBD masih tahap evaluasi Pemprov Kaltara. Namun benar, itu masih tetap dianggarkan di APBD 2020 mendatang,” singkat Juni.

Baca Juga :  Kemarau, PDAM Lakukan Suplai Bergilir

Sebelumnya, proyek yang dikerjakan PT Buluk Jaya tersebut sudah harus dikerjakan sejak Juni lalu dan harus selesai dalam waktu 180 hari, atau lebih kurang 6 bulan. Dalam kontraknya, pengadaan beronjong tersebu bernilai Rp 1,397 miliar.

Sementara pantauan pasca sidak DPRD Nunkan belum lama ini, terkait keluhan masyarakat yang mempertanyakan kenapa hingga Oktober lalu belum juga dikerjakan. Itu membuat anggota DPRD bertanya-tanya. Saat itu, di lokasi hanya terlihat sejumlah material saja tanpa alat berat, bahkan pengerjaan fisiknya belum terlihat sama sekali. (raw/ash)

NUNUKAN – Sempat bermasalah karena dilaporkan masyarakat tak kunjung dikerjakan dan menjadi sorotan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan. Bahkan pernah disidak dan direkomendasikan pencoretan untuk anggaran lanjutan, proyek pekerjaan bronjong atau pemecah ombak di daerah pesisir Kampung Nelayan, Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan, tetap akan berlanjut di anggaran selanjutnya.

Anggota DPRD Nunukan H. Andi Mutamir mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan fungsi selaku anggota DPRD Nunukan dalam kontrol dan pengawasan sekaligus memberikan catatan berisi alasan mengapa proyek tersebut dinilai tak layak dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya. Itu tertunya dalam bentuk rekomendasi pencoretan anggaran lanjutan yang dianggarkan Rp.1,9 miliar pada 2020 mendatang. “Kemarin kami tanyakan ke Pemkab, itu katanya tidak bisa dicoret, itu penganggaran khusus dari Dana Bagi Hasil atau dana reboisasi, sehingga harus dilanjutkan,” ujar H. Andi Mutamir.

Baca Juga :  Hotspot Kebakaran Hutan, Sembakung Waspada

Anggaran lanjutan proyek yang dilaksanakan PT Buluk Jaya tersebut, masih utuh dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Nunukan 2020 yang kini tengah dievaluasi pemerintah Provinsi Kaltara. Padahal keterlambatan pengerjaan dan kontraktor pelaksana yang tak mampu memenuhi target pekerjaan hanya dapat teguran pihak DPUPRKP Nunukan.

Terpisah, dikonfirmasi terkait tidak adanya pencoretan anggaran rekomendasi DPRD tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan Juni Mardiansyah mengatakan, tidak ada pengabaian atas rekomendasi DPRD Nunukan, dikarenakan proyek tersebut dianggarkan dari Dana Bagi Hasil atau dana reboisasi. “Ya, karena proyek itu dianggarkan khusus dari Dana Bagi Hasil atau dana reboisasi, tapi masalah lanjut atau tidak, kan berkas APBD masih tahap evaluasi Pemprov Kaltara. Namun benar, itu masih tetap dianggarkan di APBD 2020 mendatang,” singkat Juni.

Baca Juga :  Anak di Bawah Umur Kedapatan Simpan Sabu

Sebelumnya, proyek yang dikerjakan PT Buluk Jaya tersebut sudah harus dikerjakan sejak Juni lalu dan harus selesai dalam waktu 180 hari, atau lebih kurang 6 bulan. Dalam kontraknya, pengadaan beronjong tersebu bernilai Rp 1,397 miliar.

Sementara pantauan pasca sidak DPRD Nunkan belum lama ini, terkait keluhan masyarakat yang mempertanyakan kenapa hingga Oktober lalu belum juga dikerjakan. Itu membuat anggota DPRD bertanya-tanya. Saat itu, di lokasi hanya terlihat sejumlah material saja tanpa alat berat, bahkan pengerjaan fisiknya belum terlihat sama sekali. (raw/ash)

Most Read

Artikel Terbaru