30.7 C
Tarakan
Friday, March 24, 2023

Terdakwa Tipikor Septic Tank di Nunukan Didakwa Pasal Berlapis

NUNUKAN – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran pada kegiatan pembangunan tangki septik skala individual dan komunal di beberapa desa akhirnya duduk di kursi pesakitan. Total enam terdakwa yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian PUPR.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Muhammad Alfani menyampaikan sidang perdana di laksanakan Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda. Para terdakwa yakni Mansyur, Hj. Mimi Astriani, Hj. Yuliati, Zulkarnain Setiabudi, Kuswandi Sinaga dan Eliasnie.

Keenamnya terjerat dugaan kasus penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari DAK Kementerian PUPR 2018, 2019 dan 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Nunukan. “Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan secara virtual. Para terdakwa mengikuti sidang di Lapas Nunukan dan JPU di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan,” ucap Muhammad Alfani, Jumat (17/2).

Baca Juga :  Kelapa Pandan Berpeluang ‘Go Internasional’

Adapun surat dakwaan yang dibacakan terhadap enam terdakwa disaksikan secara langsung penasihat hukum masing-masing terdakwa. JPU mendakwa enam terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” sebutnya.

Baca Juga :  Awal Tahun, Ratusan PMI Dideportasi

Diceritakan, terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan dari tim penyidik Kejari Nunukan. “Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Kalimantan Utara total dugaan kerugian negara atas perbuatan para terdakwa Rp 3.675.450.000,” pungkasnya. (akz/lim)






Reporter: Asrul

NUNUKAN – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran pada kegiatan pembangunan tangki septik skala individual dan komunal di beberapa desa akhirnya duduk di kursi pesakitan. Total enam terdakwa yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian PUPR.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Muhammad Alfani menyampaikan sidang perdana di laksanakan Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda. Para terdakwa yakni Mansyur, Hj. Mimi Astriani, Hj. Yuliati, Zulkarnain Setiabudi, Kuswandi Sinaga dan Eliasnie.

Keenamnya terjerat dugaan kasus penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari DAK Kementerian PUPR 2018, 2019 dan 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Nunukan. “Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan secara virtual. Para terdakwa mengikuti sidang di Lapas Nunukan dan JPU di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan,” ucap Muhammad Alfani, Jumat (17/2).

Baca Juga :  Jokowi Unggul di Tawau dan Kota Kinabalu

Adapun surat dakwaan yang dibacakan terhadap enam terdakwa disaksikan secara langsung penasihat hukum masing-masing terdakwa. JPU mendakwa enam terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” sebutnya.

Baca Juga :  Lockdown Dibuka Dua Hari, Malaysia Terus Pulangkan WNI

Diceritakan, terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan dari tim penyidik Kejari Nunukan. “Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Kalimantan Utara total dugaan kerugian negara atas perbuatan para terdakwa Rp 3.675.450.000,” pungkasnya. (akz/lim)






Reporter: Asrul

Most Read

Artikel Terbaru