27.4 C
Tarakan
Saturday, December 2, 2023

Luas Mangrove yang Dibabat 80 Hektare

NUNUKAN – Setelah melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembabatan hutan mangrove di Desa Binusan Dalam, Nunukan, terungkap luas lahan yang terdampak mencapai 80 hektare.

Itu diungkapkan Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto ketika ditanyakan perkembangan penyelidikan dugaan pembabatan lahan mangrove di Binusan Dalam. Ricky megaku, laporan terakhir yang ia terima, Polres Nunukan sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara dan Balai Pengelolaan Pesisir dan Kelautan, bahkan juga kepada pihak Dinas Tata Ruang di Nunukan.

Selanjutnya tinggal menunggu hasil tindak lanjut dari penyelidikan di TKP, terkait benar tidaknya wilayah tersebut adalah wilayah konservasi mangrove atau bahkan sejenisnya, itu domainnya berada di instansi terkait itu sendiri.

Baca Juga :  Penggundulan Hutan Disebut Penyebab Banjir Krayan, Nunukan

“Ya, jadi kita tinggal menunggu jawaban secara tertulis dari masing-masing instansi, kita perlu data itu dahulu,” ungkap Ricky kepada Radar Tarakan ketika diwawancarai, Selasa (15/2).

Ricky menerangkan, terkait pengukuran di TKP sudah rampung dilakukan. Dugaan awal luasan hutan mangrove yang terdampak pembabatan, ternyata lebih kurang mencapai 80 hektare. Luas tersebut terhitung dari lahan yang sudah terbuka saat ini.

“Namun itu dugaan awal, kita masih harus memastikan hasil dari yang berkompeten juga,” tambah Ricky.

Soal dugaan oknum pengusaha, Ricky menjelaskan setelah melakukan penyelidikan ke TKP, pihaknya juga belum melakukan pemeriksaan terhadap indikasi adanya keterlibatan oknum pengusaha di atas lahan yang telah dibuat tersebut.

Baca Juga :  Hutan Kota Dipersiapkan Jadi Kebun Raya

Sejauh ini, pihaknya masih fokus terhadap apakah dugaan pembabatan tersebut menyalahi aturan atau tidak, begitu juga terkait dengan pelaksanaan alih penggunaan lahan yang sesuai ketentuannya.

“Ya, sejauh ini masih penyelidikan dahulu, kita tunggu dari instansi terkait dahulu ya, tidak ada deadline,” beber Ricky. (raw/lim)

 

 

 

NUNUKAN – Setelah melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembabatan hutan mangrove di Desa Binusan Dalam, Nunukan, terungkap luas lahan yang terdampak mencapai 80 hektare.

Itu diungkapkan Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto ketika ditanyakan perkembangan penyelidikan dugaan pembabatan lahan mangrove di Binusan Dalam. Ricky megaku, laporan terakhir yang ia terima, Polres Nunukan sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara dan Balai Pengelolaan Pesisir dan Kelautan, bahkan juga kepada pihak Dinas Tata Ruang di Nunukan.

Selanjutnya tinggal menunggu hasil tindak lanjut dari penyelidikan di TKP, terkait benar tidaknya wilayah tersebut adalah wilayah konservasi mangrove atau bahkan sejenisnya, itu domainnya berada di instansi terkait itu sendiri.

Baca Juga :  Penggundulan Hutan Disebut Penyebab Banjir Krayan, Nunukan

“Ya, jadi kita tinggal menunggu jawaban secara tertulis dari masing-masing instansi, kita perlu data itu dahulu,” ungkap Ricky kepada Radar Tarakan ketika diwawancarai, Selasa (15/2).

Ricky menerangkan, terkait pengukuran di TKP sudah rampung dilakukan. Dugaan awal luasan hutan mangrove yang terdampak pembabatan, ternyata lebih kurang mencapai 80 hektare. Luas tersebut terhitung dari lahan yang sudah terbuka saat ini.

“Namun itu dugaan awal, kita masih harus memastikan hasil dari yang berkompeten juga,” tambah Ricky.

Soal dugaan oknum pengusaha, Ricky menjelaskan setelah melakukan penyelidikan ke TKP, pihaknya juga belum melakukan pemeriksaan terhadap indikasi adanya keterlibatan oknum pengusaha di atas lahan yang telah dibuat tersebut.

Baca Juga :  Desak Usut Pelaku Pengrusakan Hutan

Sejauh ini, pihaknya masih fokus terhadap apakah dugaan pembabatan tersebut menyalahi aturan atau tidak, begitu juga terkait dengan pelaksanaan alih penggunaan lahan yang sesuai ketentuannya.

“Ya, sejauh ini masih penyelidikan dahulu, kita tunggu dari instansi terkait dahulu ya, tidak ada deadline,” beber Ricky. (raw/lim)

 

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru