27.7 C
Tarakan
Saturday, September 23, 2023

Anggota PPK Terancam Disanksi

NUNUKAN – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas di Kecamatan Sebatik Timur, terancam dikenakan sanksi karena diduga melakukan pelanggaran terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Hj. Dewi Sari Bahtiar mengatakan, anggota PPK dari Kecamatan Sebatik Timur, telah dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan. Dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.

“NK telah menjalani sidang kode etik, akibat dugaan pelanggaran. Yakni, menghadiri kegiatan calon anggota DPR RI dari Partai Golkar dapil Kaltara di Kecamatan Sebatik Timur pada November 2018 lalu,” kata Hj. Dewi Sari Bahtiar.

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan NK, sesuai laporan dari Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), yang berasal dari Bawaslu Nunukan dengan nomor: 036 DKPP/SB/PP 01 pada 1 Januari 2019 lalu.

Baca Juga :  Satpol PP Kaltara Siap Pelajari Aturan Reklamasi

Untuk sidang telah dilakukan di Kantor KPU Nunukan pada Kamis (14/2). NK telah menyampaikan bahwa kehadiran di acara salah seorang calon anggota DPR RI bukan dalam bentuk kesengajaan. Bahkan kehadiran di acara tersebut sebagai pengurus Forum Bela Negara (FBN) Sebatik.

Sesuai penyampaian dari NK, bahwa acara yang dihadiri calon anggota DPR RI, bukan kategori kampanye. Karena kegiatan tersebut hanya membahas beasiswa untuk pelajar di Sebatik. Bahkan saat pertemuan dilakukan tidak ada atribut yang digunakan. Bahkan tidak ada penyampaian visi misi dari kandidat.

“Untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada NK, ada dua pilihan yakni, sanksi pertama merupakan sanksi tertulis berupa teguran keras. Serta sanksi kedua adalah pemberhentian dari anggota PPK. Hasil putusan sanksi menunggu dari DKPP,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Komoditi Unggulan Mulai Diekspor

Sementara NK yang dikonfirmasi media ini mengatakan, untuk sanksi yang akan dijatuhkan, menyesuaikan yang mengambil keputusan. Apalagi telah dilakukan sidang kode etik. Bahkan terancam dikenakan sanksi dengan dua pilihan.

“Saya siap saja terima keputusan, sesuai sidang kode etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran,” kata NK.

Menurutnya, kegiatan yang dihadiri pada November 2018 lalu, tidak mengatasnamakan PPK Sebatik Timur. Karena undangan yang diberikan kepada FBN Sebatik. Jadi hadir pada kegiatan tersebut mengatasnamakan FBN Sebatik.

“Saya tidak mengetahui secara detail, jika bukan kampanye tidak jadi masalah dihadiri. Dari awal sudah diterima, bahkan saat sidang telah dipertegas. Bahwa kegiatan yang dihadiri tidak diketahui bahwa kegiatan itu adalah kegiatan kampanye,” ujarnya. (nal/zia)

 

 

NUNUKAN – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas di Kecamatan Sebatik Timur, terancam dikenakan sanksi karena diduga melakukan pelanggaran terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Hj. Dewi Sari Bahtiar mengatakan, anggota PPK dari Kecamatan Sebatik Timur, telah dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan. Dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.

“NK telah menjalani sidang kode etik, akibat dugaan pelanggaran. Yakni, menghadiri kegiatan calon anggota DPR RI dari Partai Golkar dapil Kaltara di Kecamatan Sebatik Timur pada November 2018 lalu,” kata Hj. Dewi Sari Bahtiar.

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan NK, sesuai laporan dari Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), yang berasal dari Bawaslu Nunukan dengan nomor: 036 DKPP/SB/PP 01 pada 1 Januari 2019 lalu.

Baca Juga :  Dokter di Pedalaman Butuh Perhatian

Untuk sidang telah dilakukan di Kantor KPU Nunukan pada Kamis (14/2). NK telah menyampaikan bahwa kehadiran di acara salah seorang calon anggota DPR RI bukan dalam bentuk kesengajaan. Bahkan kehadiran di acara tersebut sebagai pengurus Forum Bela Negara (FBN) Sebatik.

Sesuai penyampaian dari NK, bahwa acara yang dihadiri calon anggota DPR RI, bukan kategori kampanye. Karena kegiatan tersebut hanya membahas beasiswa untuk pelajar di Sebatik. Bahkan saat pertemuan dilakukan tidak ada atribut yang digunakan. Bahkan tidak ada penyampaian visi misi dari kandidat.

“Untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada NK, ada dua pilihan yakni, sanksi pertama merupakan sanksi tertulis berupa teguran keras. Serta sanksi kedua adalah pemberhentian dari anggota PPK. Hasil putusan sanksi menunggu dari DKPP,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Komoditi Unggulan Mulai Diekspor

Sementara NK yang dikonfirmasi media ini mengatakan, untuk sanksi yang akan dijatuhkan, menyesuaikan yang mengambil keputusan. Apalagi telah dilakukan sidang kode etik. Bahkan terancam dikenakan sanksi dengan dua pilihan.

“Saya siap saja terima keputusan, sesuai sidang kode etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran,” kata NK.

Menurutnya, kegiatan yang dihadiri pada November 2018 lalu, tidak mengatasnamakan PPK Sebatik Timur. Karena undangan yang diberikan kepada FBN Sebatik. Jadi hadir pada kegiatan tersebut mengatasnamakan FBN Sebatik.

“Saya tidak mengetahui secara detail, jika bukan kampanye tidak jadi masalah dihadiri. Dari awal sudah diterima, bahkan saat sidang telah dipertegas. Bahwa kegiatan yang dihadiri tidak diketahui bahwa kegiatan itu adalah kegiatan kampanye,” ujarnya. (nal/zia)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru