NUNUKAN – Digitalisasi ID atau identitas kependudukan digital (IKD) yang merupakan program Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan. Itu dibuktikan dengan penerapan IKD yang dilaksanakan Disdukcapil Nunukan.
Analis Kebijakan Disdukcapil Nunukan, Ahmad Sabarul Yaqin menyampaikan IKD merupakan identitas diri yang dapat diakses secara online. Dan IKD merupakan pengembangan data identitas atau pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dapat diunduh melalui smartphone. “Jika masyarakat memiliki IKD, tidak perlu lagi menggunakan bentuk fisik KTP elektronik. Cukup dengan memperlihatkan IKD pada smartphone masing-masing,” ucap Ahmad Sabarul Yaqin kepada Radar Tarakan, Minggu (12/2).
Dijelaskan, kelebihan IKD sejumlah dokumen sudah terpusat dalam satu smartphone. Seperti, e-KTP, kartu vaksin, nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga identitas kepegawaian khusus aparatur sipil negara (ASN). Sebelum pelayanan IKD petugas Disdukcapil Nunukan mendapatkan pelatihan dan pendampingan dari Disdukcapil Kaltara. Dimulai sejak Rabu (8/2) hingga (10/2) pendampingan layanan aktivasi IKD mulai dilaksanakan di Nunukan.
“Untuk sementara, penerapannya masih dilakukan terbatas pada aparatur pemerintahan. Seperti ASN maupun pegawai tidak tetap (PTT) baik di kalangan tenaga pendidik sejumlah sekolah di Nunukan. Setelah itu, pelayanan ke masyarakat secara umum,” jelasnya.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :