NUNUKAN – Polres Nunukan menggelar rilis pengungkapan sejumlah kasus yang diungkap Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Nunukan, Kamis (8/9).
Kasus yang diungkap, mulai dari kasus pencurian, penggelapan, pelecehan, cabul, pengungkapan jaringan sabu dengan berat 1 kilogram (kg) hingga tangkap pelaku penyalahgunaan dan kurir pil ekstasi.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, diungkap sejak periode Agustus hingga awal September.
Setidaknya ada belasan kasus kriminal yang diungkap termasuk pengungkapan sabu dan pil ekstasi. Belasan tersangka, juga dihadirkan beserta barang buktinya.
”Ungkapan kasus bulan Agustus kemarin, mengalami kenaikan dari bulan Juli sebelumnya,” ujar Ricky dalam siaran persnya, Kamis (8/9).
Dalam pengungkapan tersebut, Ricky juga menegaskan Polres Nunukan besinergi bersama instansi terkait lainnya seperti TNI, guna mengatur wilayah geografis Nunukan yang cukup luas.
”Pada intinya, kita komitmen menindaklanjuti segala macam tindak pidana yang dilaporkan,” tambah Ricky.
Salah satu kasus paling menonjol, yakni pengungkapan kurir hingga kepemilikan pil ekstasi.
Kasus ini, pertama kalinya lagi terungkap selama 2022 tahun ini.
Setidaknya ada total 882 pil ekstasi yang diamankan dari tangan seorang kurir dan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi tersebut.
Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (2/9) lalu.
Ricky menerangkan, awal personelnya mendapatkan informasi bahwa di curigaI seorang laki laki berinisial DD, dengan gelagat yang mencurigakan baru saja tiba di pangkalan penyeberangan tradisional Desa Lalo Salo, Sebatik Timur.
Setelah mengantongi identitas serta mengetahui ciri-ciri laki-laki yang dicurigai tersebut, tim opsnal satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang bersangkutan menginap saat itu di salah satu hotel di Jalan Ahmad yani Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.
Pelaku akhirnya digerebek di dalam kamar hotel tempatnya menginap. Setelah tim melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya, diitemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 86 butir.
Pil yang ditemukan berwarna hijau dengan merk LV.
“Barang bukti pilnya itu, kami temukan di dalam kotak permen mentos dan doublemint. Pelaku sengaja menyimpan pil tersebut didalam kotak permen untuk mengelabui personel apabila ada razia atau pemeriksaaan. Dia simpan didalam botol permen yang paling bawah, kemudian di atasnya disamarkan dengan manaruh permen aslinya,” terang Rikcy.
Hasil pemeriksaan sementara terungkap, bahwa pil ekstasi tersebut, DD beli dari dua orang yang berada di Lahad Datu seharga 45 ringgit atau sekitar Rp 150 ribu per butir.
DD berencana membawa pil ekstasi tersebut menuju Sidrap (Sulsel) dengan maksud untuk dikomsumsi sendiri.
Kemudian pengungkapan kedua, terjadi pada Sabtu (3/9). Kali ini yang dibekuk adalah kurir pil ekstasi tujuan Parepare (Sulsel).
Awalnya personel Opsnal Satresnarkoba sedang melakukan penyelidikan disekitar Pelabuhan Tradisional Aji Putri di Jalan Cik Dik Tiro, Nunukan Timur.
Personel melihat seorang laki-laki yang baru tiba dari Sebatik atau Tawau, Sabah-Malaysia dengan gerak gerik mencurigakan.
Alhasil, dilakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial IF tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya berupa Tas Ransel warna hitam, ditemukan sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip yang dilakban warna merah, hijau dan kuning, diduga berisi Narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah sebanyak 796 butir.
“Kita interogasi, dia didapatkan pil itu dari seorang laki-laki yang bernama Hendra berada di Tawau, Sabah-Malaysia. Rencananya pil ekstasi akan dibawa DD ini ke Parepare, nanti di Parepare ada yang ambil, tapi tunggu perintah Hendra dulu,” ungkap Ricky.
Karena tujuannya ke Parepare, personel Opsnal Satresnarkoba rencananya akan melakukan pengembangan hingga ke Parepare, namun tidak bisa melanjutkan, karena diduga informasi penangkapan telah bocor atau hingga ke Hendra.
Hasil pemeriksaan, DD dijanjikan upah besar, namun baru diberikan uang perjalanan sebesar Rp 800 ribu.
Atas perbuatan mereka, naik kepemilikan dan kurir pil ekstasi tersebut, mereka terancam Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (raw/lim)