30.7 C
Tarakan
Friday, March 24, 2023

Iuran BPJS-Kesehatan Naik, Peserta Turun Kelas

NUNUKAN – Sejak naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, banyak pengguna program pemerintah pusat itu mutasi turun ke kelas yang paling bawah.

Penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu.

Besarannya satu kali lipat dibandingkan dengan tarif pembayaran iuran perorang/perbulan di iuran sebelumnya. Untuk peserta kelas I, sekarang tarifnya Rp 160 dari sebelumnya Rp 80 ribu, kemudian kelas II menjadi Rp 110 ribu, dari sebelumnya Rp 51 ribu, dan Kelas III menjadi Rp 42 ribu dari Rp 25,5 ribu.

“Ya, penyesuaian iuran berlaku di semua kalangan termasuk mandiri, sehingga dampaknya ini memang banyak yang turun kelas, dari kelas II ke kelas III. Sebenarnya terkait kenaikannya tidak terlalu tinggi kok, dibandingkan dengan manfaat yang di dapatkan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Nunukan, Yuliarsih Sahar kepada pewarta harian ini kemarin.

Baca Juga :  Harta Kekayaan Anggota DPRD Tak Dapat Diakses

Yuliarsih mengaku, pihaknya sejak Desember 2019, sudah melakukan jemput bola ke  seluruh kelurahan di Nunukan dan puskesmas di Nunukan untuk menyampaikan informasi pelayanan BPJS Kesehatan termasuk pelayanan mutasi kelas.

Saat itu juga pihaknya menyosialisasikan pelayan praktis dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, yang bisa diunduh di telepon seluler android. Diaplikasi tersebut, baik peserta lama dan juga yang baru ingin menjadi peserta, bisa melakukan aktivitas mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran, termasuk juga pemindahan kelas.

“Jadi peserta tidak harus ngantre di kantor melainkan bisa melakukannya di tempat itu (aplikasi) dengan pengarahan karyawan kita yang mobile. Memang dengan perpres yang sudah berlaku tersebut, kita lebih mobile ke beberapa titik di seluruh kelurahan dan juga sejumlah puskesmas di Nunukan. kita standby membuka pelayanan informasi di sana,” tambah Yuliarsih.

Jumlah peserta BPJS Kesehatan mandiri di Nunukan, diperkirakan sebanyak 28 ribuan orang untuk semua kelas. Sementara yang sudah melakukan mutasi kelas sejak Desember 2019 lalu, banyak berasal dari kelas II mutasi ke kelas III, namun juga ada sebagian yang dari kelas I turun ke kelas II. Dalam seharinya, pihaknya melayani 15 sampai 20 keluarga yang mutasi kelas.

Baca Juga :  Selamat, Dua Pelajar Kaltara Lolos ke Amerika Serikat

Yuliarsih pun menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mutasi, diimbau segera melakukan pemindahan, sebab jangka waktu diperbolehkannya mutasi hanya hingga April mendatang. Setelah itu, peserta harus menunggu setahun menjadi peserta BPJS, baru bisa mengajukan mutasi lagi atau pindah kelas naik ataupun turun,

“Karena ada penyesuain iuran ini, kita ada program praktis di mana untuk melakukan pengurusan mutasi tersebut diberikan toleransi hingga April mendatang untuk semua jenis peserta yang baru maupun yang sudah lama. Makanya, segeralah lakukan,” imbau Yuliarsih mengakhiri. (raw/ana)

NUNUKAN – Sejak naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, banyak pengguna program pemerintah pusat itu mutasi turun ke kelas yang paling bawah.

Penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu.

Besarannya satu kali lipat dibandingkan dengan tarif pembayaran iuran perorang/perbulan di iuran sebelumnya. Untuk peserta kelas I, sekarang tarifnya Rp 160 dari sebelumnya Rp 80 ribu, kemudian kelas II menjadi Rp 110 ribu, dari sebelumnya Rp 51 ribu, dan Kelas III menjadi Rp 42 ribu dari Rp 25,5 ribu.

“Ya, penyesuaian iuran berlaku di semua kalangan termasuk mandiri, sehingga dampaknya ini memang banyak yang turun kelas, dari kelas II ke kelas III. Sebenarnya terkait kenaikannya tidak terlalu tinggi kok, dibandingkan dengan manfaat yang di dapatkan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Nunukan, Yuliarsih Sahar kepada pewarta harian ini kemarin.

Baca Juga :  1,5 Kg Narkotika Berakhir di Toilet

Yuliarsih mengaku, pihaknya sejak Desember 2019, sudah melakukan jemput bola ke  seluruh kelurahan di Nunukan dan puskesmas di Nunukan untuk menyampaikan informasi pelayanan BPJS Kesehatan termasuk pelayanan mutasi kelas.

Saat itu juga pihaknya menyosialisasikan pelayan praktis dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, yang bisa diunduh di telepon seluler android. Diaplikasi tersebut, baik peserta lama dan juga yang baru ingin menjadi peserta, bisa melakukan aktivitas mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran, termasuk juga pemindahan kelas.

“Jadi peserta tidak harus ngantre di kantor melainkan bisa melakukannya di tempat itu (aplikasi) dengan pengarahan karyawan kita yang mobile. Memang dengan perpres yang sudah berlaku tersebut, kita lebih mobile ke beberapa titik di seluruh kelurahan dan juga sejumlah puskesmas di Nunukan. kita standby membuka pelayanan informasi di sana,” tambah Yuliarsih.

Jumlah peserta BPJS Kesehatan mandiri di Nunukan, diperkirakan sebanyak 28 ribuan orang untuk semua kelas. Sementara yang sudah melakukan mutasi kelas sejak Desember 2019 lalu, banyak berasal dari kelas II mutasi ke kelas III, namun juga ada sebagian yang dari kelas I turun ke kelas II. Dalam seharinya, pihaknya melayani 15 sampai 20 keluarga yang mutasi kelas.

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Rampung September

Yuliarsih pun menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mutasi, diimbau segera melakukan pemindahan, sebab jangka waktu diperbolehkannya mutasi hanya hingga April mendatang. Setelah itu, peserta harus menunggu setahun menjadi peserta BPJS, baru bisa mengajukan mutasi lagi atau pindah kelas naik ataupun turun,

“Karena ada penyesuain iuran ini, kita ada program praktis di mana untuk melakukan pengurusan mutasi tersebut diberikan toleransi hingga April mendatang untuk semua jenis peserta yang baru maupun yang sudah lama. Makanya, segeralah lakukan,” imbau Yuliarsih mengakhiri. (raw/ana)

Most Read

Kurang Diminati, Revisi Tarif Sewa

Polres-Pemkab Tandatangani MoU

Enggan Disandera Biaya Mahal

Artikel Terbaru