DIBEKUK: Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa saat memimpin press release di Mako Polsek Nunukan terkait perkara pencurian. FOTO: ASRULLAH/RADAR TARAKAN

NUNUKAN – Residivis kasus pencurian kembali dibekuk personel Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan. Total dua tersangka berhasil diamankan usai pelaku kabur saat dilakukan penangkapan di seputaran Jalan Lingkar, Nunukan Selatan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa menyampaikan dua pelaku yang diamankan merupakan pelaku pencurian spesialis rumah. Dan satu pelaku merupakan residivis inisial HP (31) dan rekannya MS (29). Aksi keduanya terungkap dari laporan korban inisial H.

“Dari laporan korban yang mengaku kehilangan handphone di dalam rumahnya. Sehingga,, personel kami kemudian melakukan penyelidikan atas tindakan pencurian yang terjadi,” ucap Ipda Disco Barasa saat press release di Mako Polsek Nunukan, Selasa (6/6).

Dijelaskan, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8,8 juta rupiah. Dengan rincian uang tunai Rp 3,4 juta rupiah dan dua unit handphone senilai Rp 5,4 juta. Dan terungkapnya perbuatan HP dan MS berkat informasi masyarakat yang melakukan jual beli sebuah handphone dari seseorang Nyang dicurigai.

Baca Juga :  7,3 Kg Sabu Berakhir di Toilet, Satresnarkoba Polres Nunukan Musnahkan BB

Dari informasi itu, personel Polsek Kota Nunukan langsung bergerak. Bermodalkan ciri-ciri pelaku keberadaannya diketahui. Saat itu, pelaku sedang berada di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan dilakukan penangkapan. “Saat kami lakukan penyelidikan pelaku berada di Jalan Lingkar. Pelaku HP dan MS pun kita temukan dan langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.

Saat proses penangkapan, HP dan MS berupaya melakukan diri. Untuk MS kabur tidak begitu jauh dan langsung dibekuk personel. Sementara, pelarian HP terbilang nekat. HP berenang menuju tengah laut. Kemudian, pengejaran dilakukan menggunakan perahu milik warga. “Pelaku kabur dengan berenang ke tengah laut. Saat tak jauh dari daratan pelaku kami berikan peringatan untuk bersikap kooperatif. Namun, upaya itu tak di respons pelaku. Sehingga, kami berikan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” kisahnya.

Baca Juga :  Main Sabu, Pastikan Oknum Polisi dan ASN Diproses

Usai diamankan, ternyata pelaku mengincar rumah yang menjadi sasaran dengan cara memantau terlebih dahulu suasana rumah dan lingkungan sekitar. Setelah melancarkan aksinya, ia menghubungi rekannya untuk menjemput.

“TKP itu di Jalan Pangeran. Antasari, Kelurahan Selisun. Pelaku melihat korbannya tengah lengah. Sehingga dengan mudah melancarkan aksinya. Hasil pemeriksaan juga pelaku menggunakan uang hasil penjualan handphone untuk bermain judi online. Dan barang bukti yang diamankan yakni handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku,” pungkasnya. (akz/lim)