NUNUKAN – Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 Juli mendatang, wilayah dapil tiga Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Lumbis sampai Krayan dibebaskan dari sistem zonasi.
Daerah dengan kategori Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) menjadi rumit jika sistem zonasi dilakukan, terlebih letak sekolah jauh dari pemukiman masyarakat, juga menjadi faktornya.
“Daerah dapil tiga, daerah 3T dan sekolah yang tidak memenuhi 1 rombel, bebas zonasi,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Akhmad ketika ditanyakan juknis PPDB tahun ini, Senin (6/6).
Namun begitu, di Nunukan sendiri penerapan zonasi dilakukan sejatinya untuk pemerataan siswa. Selain itu, sejumlah sekolah swasta juga punya kesempatan mendapatkan siswa-siswi baru.
“Ya, sementara sekolah negeri ini kan biasanya bertumpuk siswa-siswi yang mendaftar, jadi perlu penerapan sistem zonasi di Kecamatan Nunukan dan Sebatik,” tambahnya. (*)
Reporter: Riko Aditya
NUNUKAN – Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 Juli mendatang, wilayah dapil tiga Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Lumbis sampai Krayan dibebaskan dari sistem zonasi.
Daerah dengan kategori Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) menjadi rumit jika sistem zonasi dilakukan, terlebih letak sekolah jauh dari pemukiman masyarakat, juga menjadi faktornya.
“Daerah dapil tiga, daerah 3T dan sekolah yang tidak memenuhi 1 rombel, bebas zonasi,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Akhmad ketika ditanyakan juknis PPDB tahun ini, Senin (6/6).
Namun begitu, di Nunukan sendiri penerapan zonasi dilakukan sejatinya untuk pemerataan siswa. Selain itu, sejumlah sekolah swasta juga punya kesempatan mendapatkan siswa-siswi baru.
“Ya, sementara sekolah negeri ini kan biasanya bertumpuk siswa-siswi yang mendaftar, jadi perlu penerapan sistem zonasi di Kecamatan Nunukan dan Sebatik,” tambahnya. (*)
Reporter: Riko Aditya