27.1 C
Tarakan
Saturday, December 2, 2023

Permohonan Sertifikat Baru Lahan SKPT Diterima

NUNUKAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan telah menerima permohonan pembuatan sertifikat untuk lahan Sentral Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik, di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Anak dari ahli waris yang sekaligus kuasa hukum terhadap lahan SKPT Sebatik, Azizul Rahim, telah membuat permohonan pembuatan sertifikat baru. Karena sertifikat yang lama telah dinyatakan batal dan dicabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

“Sempat menunggu lama dan berdebat kepada pihak BPN Nunukan. Sebelum diterima permohonan tersebut,” kata Azizul Rahim.

Menurutnya, tidak ada alasan permohonan tidak diterima, kecuali untuk penerbitan sertifikat bisa ditolak oleh BPN Nunukan jika tidak sesuai prosedur. Namun untuk permohonan tidak dapat ditolak, karena hanya bersifat memohon.

Baca Juga :  4.000 Warga Terancam Kehilangan Hak Suara

BPN Nunukan, kata dia, berhak menolak pembuatan sertifikat baru untuk lahan SKPT Sebatik, jika ada kesalahan atau kekeliruan. Namun harus memberikan keterangan jelas, jika tidak ingin menerbitkan sertifikat baru. “Nanti pihak BPN Nunukan turun ke lapangan melakukan peninjauan kembali, apakah layak diterbitkan sertifikat baru atau tidak,” ujarnya.

Lanjut dia, untuk lahan SKPT Sebatik harus dibuatkan sertifikat baru, karena sertifikat lama telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Kondisi lahan SKPT Sebatik saat ini tidak memiliki sertifikat yang sebelumnya diakui oleh pemerintah kabupaten telah dibatalkan.

Jika ingin SKPT Sebatik berjalan dengan baik, perlu ada titik jelas terkait lahan tersebut. Karena jika terus bersengketa maka tidak akan dapat beroperasi dengan baik. Padahal pemilik lahan sebelumnya memiliki niat untuk menyelesaikan secara persuasif tanpa harus masuk ke pengadilan.

Baca Juga :  DPRD Berikan Jawaban Atas Tanggapan Pemda

“Sekarang tidak akan ada jalan lagi untuk diselesaikan secara persuasif, karena terlanjur telah diselesaikan di PTUN Samarinda. Permohonan ahli waris telah dikabulkan,” tambahnya.

Sementara, Kepala BPN Nunukan, Sumaryo yang dikonfirmasi media ini tidak ingin memberikan keterangan terkait sengketa lahan SKPT Sebatik, karena telah menyelesaikan masa tugas di BPN Nunukan. Selanjutnya tidak akan bertugas lagi di Nunukan.

“Mohon dikonfirmasi ke bagiannya langsung, karena saya telah masuk masa pensiun. Keberadaan saya di Nunukan hanya menyelesaikan sisa tugas yang masih ada,” singkat Sumaryo. (nal/ana/eza)

 

 

NUNUKAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan telah menerima permohonan pembuatan sertifikat untuk lahan Sentral Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik, di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Anak dari ahli waris yang sekaligus kuasa hukum terhadap lahan SKPT Sebatik, Azizul Rahim, telah membuat permohonan pembuatan sertifikat baru. Karena sertifikat yang lama telah dinyatakan batal dan dicabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

“Sempat menunggu lama dan berdebat kepada pihak BPN Nunukan. Sebelum diterima permohonan tersebut,” kata Azizul Rahim.

Menurutnya, tidak ada alasan permohonan tidak diterima, kecuali untuk penerbitan sertifikat bisa ditolak oleh BPN Nunukan jika tidak sesuai prosedur. Namun untuk permohonan tidak dapat ditolak, karena hanya bersifat memohon.

Baca Juga :  Warga Bingung, Pelabuhan Sei Pancang Berubah Nama

BPN Nunukan, kata dia, berhak menolak pembuatan sertifikat baru untuk lahan SKPT Sebatik, jika ada kesalahan atau kekeliruan. Namun harus memberikan keterangan jelas, jika tidak ingin menerbitkan sertifikat baru. “Nanti pihak BPN Nunukan turun ke lapangan melakukan peninjauan kembali, apakah layak diterbitkan sertifikat baru atau tidak,” ujarnya.

Lanjut dia, untuk lahan SKPT Sebatik harus dibuatkan sertifikat baru, karena sertifikat lama telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Kondisi lahan SKPT Sebatik saat ini tidak memiliki sertifikat yang sebelumnya diakui oleh pemerintah kabupaten telah dibatalkan.

Jika ingin SKPT Sebatik berjalan dengan baik, perlu ada titik jelas terkait lahan tersebut. Karena jika terus bersengketa maka tidak akan dapat beroperasi dengan baik. Padahal pemilik lahan sebelumnya memiliki niat untuk menyelesaikan secara persuasif tanpa harus masuk ke pengadilan.

Baca Juga :  Kadisdikbud Ditemukan Meninggal dalam Mobilnya

“Sekarang tidak akan ada jalan lagi untuk diselesaikan secara persuasif, karena terlanjur telah diselesaikan di PTUN Samarinda. Permohonan ahli waris telah dikabulkan,” tambahnya.

Sementara, Kepala BPN Nunukan, Sumaryo yang dikonfirmasi media ini tidak ingin memberikan keterangan terkait sengketa lahan SKPT Sebatik, karena telah menyelesaikan masa tugas di BPN Nunukan. Selanjutnya tidak akan bertugas lagi di Nunukan.

“Mohon dikonfirmasi ke bagiannya langsung, karena saya telah masuk masa pensiun. Keberadaan saya di Nunukan hanya menyelesaikan sisa tugas yang masih ada,” singkat Sumaryo. (nal/ana/eza)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru