27.1 C
Tarakan
Saturday, December 2, 2023

Oknum ASN Didakwa Pasal Perlindungan Anak

NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan mendakwa seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya hingga hasil dua kali.

Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatannya akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya ia berada di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan telah menjalani sidang perdana dakwaan dari JPU Kejari Nunukan.

JPU Kejari Nunukan, Husni mengatakan pihaknya mendakwa terdakwa dengan pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Terlantar, Kakek 80 Tahun Ingin Tinggal di Polsek Nunukan Karena Merasa Nyaman

“Dakwaan tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban hamil dua kali juga ancaman akan membunuh korban jika memberitahukan kepada orang lain,” ujar Husni.

Disidang dakwaan tersebut, terdakwa yang berinisial IK menerima dakwaan JPU tanpa lakukan pembelaan. Majelis hakim pun telah mencatat dakwaan JPU untuk dipertimbangkan. Sidang pun kembali akan digelar Kamis (6/1) 2019 mendatang.

Untuk diketahui, oknum ASN ini ditahan pada (28/7) lalu lantaran melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak 2016 lalu. Untuk memuluskan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi saat korban sedang tidur. Ia juga mengancam korban akan membunuhnya jika melaporkan perbuatannya ke orang lain.

Perilaku bejat IK ini membuat korbanya hamil hingga dua kali kemudian kehamilan korban berhasil digugurkan. Setelah diperiksa, oknum ASN berinisial IK tersebut mengakui segala perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban khususnya dugaan pencabulan dan ancaman pembunuhan.

Baca Juga :  Loloskan Sabu, Jalur Resmi Jadi Pengalihan?

Sementara itu, statusnya sebagai ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Nunukan telah diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan. Terdakwa pun dipastikan bakal menjalani Hukuman Disiplin (Hukdis). Hukdis tersebut menunggu vonis yang bersangkutan pasca menjalani persidangan di pengadilan nantinya. (raw/zia)

NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan mendakwa seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya hingga hasil dua kali.

Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatannya akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya ia berada di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan telah menjalani sidang perdana dakwaan dari JPU Kejari Nunukan.

JPU Kejari Nunukan, Husni mengatakan pihaknya mendakwa terdakwa dengan pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Netralitas ASN di Politik Pengaruhi Birokrasi

“Dakwaan tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban hamil dua kali juga ancaman akan membunuh korban jika memberitahukan kepada orang lain,” ujar Husni.

Disidang dakwaan tersebut, terdakwa yang berinisial IK menerima dakwaan JPU tanpa lakukan pembelaan. Majelis hakim pun telah mencatat dakwaan JPU untuk dipertimbangkan. Sidang pun kembali akan digelar Kamis (6/1) 2019 mendatang.

Untuk diketahui, oknum ASN ini ditahan pada (28/7) lalu lantaran melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak 2016 lalu. Untuk memuluskan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi saat korban sedang tidur. Ia juga mengancam korban akan membunuhnya jika melaporkan perbuatannya ke orang lain.

Perilaku bejat IK ini membuat korbanya hamil hingga dua kali kemudian kehamilan korban berhasil digugurkan. Setelah diperiksa, oknum ASN berinisial IK tersebut mengakui segala perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban khususnya dugaan pencabulan dan ancaman pembunuhan.

Baca Juga :  Sekda: Akhir Tahun Segera Susun Laporan

Sementara itu, statusnya sebagai ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Nunukan telah diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan. Terdakwa pun dipastikan bakal menjalani Hukuman Disiplin (Hukdis). Hukdis tersebut menunggu vonis yang bersangkutan pasca menjalani persidangan di pengadilan nantinya. (raw/zia)

Terpopuler

Artikel Terbaru