27.8 C
Tarakan
Saturday, September 23, 2023

Kasat Reskoba Polres Malinau Minta Ini ke Pemerintah

MALINAU – Kasat Reskoba Polres Malinau, Iptu Marudut meminta dibentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Bumi Intimung. Sebab, selama ini korban dari penyalahgunaan narkotika hanya diserahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) puskesmas yang ada.

Seperti kasus yang terjadi kepada dua pemuda AP dan HG yang diamankan saat hari pertama Operasi Patuh Kayan 2022 pada Senin (13/6) lalu. Hingga saat ini keduanya masih diamankan Satreskoba Polres Malinau untuk dilakukan pengembangan selama 3×24 jam.

Dari hasil pengembangan, Iptu Marudut menegaskan keduanya tidak akan ditahan lantaran hanya dinyatakan positif setelah hasil pemeriksaan tes urine dan Satreskoba tidak mendapati barang bukti dari keduanya. Sehingga keduanya dapat dikatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Sejumlah Wilayah di Malinau Terendam Banjir

“Karena kita tidak punya BNNK, jadi selama ini kita hanya serahkan ke IPWL Puskesmas Malinau Kota dan Puskesmas Tanjung Lapang,” kata Iptu Marudut.

Ia menilai diserahkannya korban penyalahgunaan narkotika ke IPWL Puskesmas Malinau Kota dan Puskesmas Tanjung Lapang kurang efektif. Lantaran IPWL puskesmas hanya dapat memberikan penyuluhan saja kepada korban narkotika. Berbeda dari instansi BNNK yang fokusnya tentang pencegahan narkotika. Sehingga dalam merehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika lebih dalam dari IPWL puskesmas.

“Sudah beberapa kali saya melakukan dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Malinau. Namun belum ada tanggapan serius,” tambahnya. (*)






Reporter: Hadi Aris Iskandar

MALINAU – Kasat Reskoba Polres Malinau, Iptu Marudut meminta dibentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Bumi Intimung. Sebab, selama ini korban dari penyalahgunaan narkotika hanya diserahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) puskesmas yang ada.

Seperti kasus yang terjadi kepada dua pemuda AP dan HG yang diamankan saat hari pertama Operasi Patuh Kayan 2022 pada Senin (13/6) lalu. Hingga saat ini keduanya masih diamankan Satreskoba Polres Malinau untuk dilakukan pengembangan selama 3×24 jam.

Dari hasil pengembangan, Iptu Marudut menegaskan keduanya tidak akan ditahan lantaran hanya dinyatakan positif setelah hasil pemeriksaan tes urine dan Satreskoba tidak mendapati barang bukti dari keduanya. Sehingga keduanya dapat dikatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Masa Kadaluwarsa 1.140 Dosis Vaksin Ini Diperpanjang

“Karena kita tidak punya BNNK, jadi selama ini kita hanya serahkan ke IPWL Puskesmas Malinau Kota dan Puskesmas Tanjung Lapang,” kata Iptu Marudut.

Ia menilai diserahkannya korban penyalahgunaan narkotika ke IPWL Puskesmas Malinau Kota dan Puskesmas Tanjung Lapang kurang efektif. Lantaran IPWL puskesmas hanya dapat memberikan penyuluhan saja kepada korban narkotika. Berbeda dari instansi BNNK yang fokusnya tentang pencegahan narkotika. Sehingga dalam merehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika lebih dalam dari IPWL puskesmas.

“Sudah beberapa kali saya melakukan dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Malinau. Namun belum ada tanggapan serius,” tambahnya. (*)






Reporter: Hadi Aris Iskandar

Terpopuler

Artikel Terbaru