TANJUNG SELOR – Beberapa jabatan tertentu pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) tahun tak terisi. Salah satunya di bidang kesehatan, dalam hal ini dokter spesialis.
Yang disayangkan, penyebab kekosongan formasi kesehatan itu bukan karena calon pesertanya tidak lulus saat mengikuti tes. Namun, terhambat karena faktor usia yang sudah lewat dari 35 tahun atau batas usia maksimal mengikuti seleksi CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Muhammad Ishak mengatakan, persoalan itu sudah sudah diusulkan pihaknya saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) di pusat beberapa waktu lalu.
“Dari pusat sudah mengakomodir itu. Rencananya, untuk jabatan tertentu ini akan coba diatur dalam bentuk perpres (peraturan presiden),” ujar Ishak kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Selasa (24/7).
Dalam usulan tersebut, pihaknya meminta jabatan tertentu dalam hal ini dokter spesialis dapat dilamar oleh mereka yang berusia maksimal 40 tahun atau lima tahun di atas standar usia formasi normal.
“Itu digodok di pusat. Apakah sudah selesai atau belum, kita belum dapat informasinya. Pastinya, kita harapkan itu dapat segera ditetapkan agar formasi ini dapat terisi. Karena, rata-rata mereka terkendala di usia,” katanya.
Adapun, jika itu nantinya sudah disahkan menjadi dasar hukum tetap, maka akan diberlakukan secara nasional, bukan hanya untuk satu atau beberapa daerah tertentu yang ada di Indonesia.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Waluya menambahkan, usulan penambahan usia untuk pendaftar formasi dokter spesialis itu sudah diusulkan ke pusat saat rakor di Jakarta sekitar April lalu.
“Kita tunggu saja, semoga itu disetujui. Karena saat itu dari pusat mengatakan akan mempertimbangkan. Pastinya respons mereka terhadap usulan itu sangat baik. Tinggal kita tunggu seperti apa kebijakannya nanti,” sebutnya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Komaruddin sangat mengharapkan adanya perlakuan khusus terhadap dokter spesialis tersebut. Karena, bercermin pada rekrutmen CPNS tahun lalu, pelamar dokter spesialis terkendala usia.
“Setidaknya harus ada kebijakan dari pusat untuk mengatur itu dengan menerbitkan dasar hukum tetap. Tidak perlu perpres, saya rasa dalam bentuk permen sudah cukup menguatkan,” kata Komaruddin.
Intinya lembaga legislatif daerah sangat mendukung langkah tersebut. Meskipun hingga saat ini belum ada informasi yang masuk dari Pemprov Kaltara kepada pihaknya mengenai usulan tersebut, tapi pihaknya sudah memberikan sinyal positif. (iwk/eza)