TANJUNG SELOR – Harusnya pagi tadi (28/7), oknum polisi Briptu HSB menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.
Napp
mun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan olh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan itu urung dilakukan alias ditunda.
Berdasarkan pantauan Radar Kaltara, HSB diadili dari Rutan Polres Bulungan didampingi kuasa hukum terdakwa, Syafruddin secara online.
Untuk sementara waktu, majelis hakim memutuskan untuk melakukan penundaan (skorsing) persidangan, karena terdakwa harus menjalani pemerikalsaan kesehatan.(*)
Reporter: Fijai Pasaruja
TANJUNG SELOR – Harusnya pagi tadi (28/7), oknum polisi Briptu HSB menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.
Napp
mun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan olh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan itu urung dilakukan alias ditunda.
Berdasarkan pantauan Radar Kaltara, HSB diadili dari Rutan Polres Bulungan didampingi kuasa hukum terdakwa, Syafruddin secara online.
Untuk sementara waktu, majelis hakim memutuskan untuk melakukan penundaan (skorsing) persidangan, karena terdakwa harus menjalani pemerikalsaan kesehatan.(*)
Reporter: Fijai Pasaruja