TANJUNG SELOR – Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait tahapan pilkada dengan hasil tiga poin kesepakatan.
Ketua KPU Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami mengatakan, tiga poin kesepakatan itu harus menjadi perhatian khusus dalam melaksanakan lanjutan pilkada serentak ini.
“Untuk tahapan lanjutan pilkada yang akan dimulai 15 Juni 2020 mendatang sesuai kesepakatan itu harus benar-benar menjadi atensi,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).
Dalam hal ini, seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dengan berkoordinasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta tetap borpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
“Dan pemerintah juga harus siapkan anggaran tambahan untuk itu (pelaksanaan tahapan pilkada) supaya bisa terpenuhi,” katanya.
Sementara ini KPU Kaltara tengah melakukan rapat konsolidasi dengan KPU kabupaten/kota untuk membicarakan tindak lanjut dari pelaksanaan pesta demokrasi ini. Selengkapnya baca Radar Tarakan edisi Jumat 29 Juni 2020. (iwk/nri)