TANJUNG SELOR – Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor, hingga kini masih stagnan. Bahkan beberapa persyaratan yang diwajibkan untuk membentuk DOB belum dapat terpenuhi.
Salah satunya syarat administrasi seperti jumlah kecamatan yang seharusnya empat, tapi hingga saat ini masih satu kecamatan. Menurut informasinya, penyebab mandeknya progres pemekaran kecamatan untuk mendukung pembentukan DOB Tanjung Selor itu adalah moratorium desa.
Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, hingga saat ini moratorium desa belum dicabut. Sementara untuk membentuk suatu kecamatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan. Salah satunya untuk kabupaten paling sedikit harus terdiri dari 10 desa/kelurahan.
“Kami masih terkendala di sini (pemekaran desa). Jadi kuncinya itu pencabutan moratorium desa, jika itu dicabut sudah tidak ada masalah, semuanya akan jalan,” ujar Sudjati kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/2).
Terkait bunyi PP 19/2008 pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan pemerintah dapat menugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota tertentu melalui gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk membentuk kecamatan, dia menegaskan pengecualian itu hanya untuk Kawasan Strategis Nasional (KSN).
“Saya sudah koordinasikan itu ke Kemendagri, tapi jawabannya daerah yang dimaksud hanya KSN atau daerah yang secara langsung berbatasan dengan negara tetangga seperti Sebatik,” jelasnya.
Namun demikian, kata mantan Sekkab Bulungan ini, pihaknya tidak hanya diam dengan masih diberlakukannya moratorium desa itu. Tapi sejauh ini sudah ada beberapa hal yang dilakukan, di antaranya membentuk desa persiapan.
“Desa persiapan itu sudah ada, sementara untuk di Tanjung Selor ada dua, yaitu SP 6 Bukit Indah di Desa Apung dan SP I Tanjung Buka. Pastinya sekarang ini tinggal tunggu pencabutan moratorium desa saja,” tegasnya.
Sementara Gubernur kaltara, Irianto Lambrie mengatakan, sejauh ini untuk DOB masih moratorium. Jadi DOB itu dapat dilaksanakan jika moratorium sudah dicabut atau Presiden mengambil kebijakan diskresi.
“Kita sedang mendesak itu (diskresi, Red). Tapi tetap melihat seperti yang disampaikan Pak Presiden lalu, tetap melihat kemampuan keuangan negara,” kata mantan Sekprov Kaltim ini.
Sebab, lanjutnya, yang namanya DOB itu pembiayaannya tentu akan membebani keuangan negara untuk menyediakan berbagai hal, seperti Polres, Kodim, Kejaksaan Negei (Kejari) dan termasuk juga gaji pegawainya.
“Itu baru yang instansi vertikal, belum lagi untuk dana bagi hasil dan bantuan hibah. Itu masih banyak yang harus dipertimbangkan,” jelasnya.
Disinggung mengani komunikasi dengan daerah induk, dia mengatakan pihaknya sudah menyurati untuk percepatan pembentukan DOB Tanjung Selor itu, jadi tinggal daerah induk saja seperti apa langkah untuk menyikapinya.
Pemprov Kaltara sangat mendukung percepatan pembentukan DOB Tanjung Selor dan empat DOB lainnya yakni Kabudaya, Krayan, Apau Kayan, dan Sebatik yang juga menjadi usulan di provinsi termuda di Indonesia ini. (iwk/nri)