27.7 C
Tarakan
Wednesday, June 7, 2023

THM Nakal Bakal Disanksi

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100/065/PEM tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan Pada Bulan Ramadan Tahun 1444 H/2023 M.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, sebenarnya pembatasan operasional THM bukan kali pertama. Sebab, tahun sebelumnya juga sudah diberlakukan hal yang sama. “Jadi, saya minta ada kesadaran dari pemilik tempat hiburan malam,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Minggu (26/3).

Untuk THM yang melanggar, sambung Syarwani, ada sanksi tegas yang akan diberikan. Namun, Pemkab Bulungan lebih mendorong kesadaran pemilik THM. “Kalau sanki itu pilihan terakhir. Kita lebih mendorong adanya kesadaran dari pemilik THM,” ungkapnya.

Baca Juga :  Puluhan Desa Belum Terima Dana Desa

Oleh karena itu, pemilik THM diharapkan dapat menaati edaran yang diterbitkan Pemkab Bulungan. Dalam hal ini, Syarwani mengaku sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. “Kita juga akan melakukan evaluasi terkait penerapan edaran tersebut,” bebernya.

Kemudian, untuk warung makan dan restoran masih diperbolehkan berjualan selama Ramadan. Namun, mereka diminta untuk menghormati orang yang sedang berpuasa dengan cara memasang tirai agar tidak terlihat langsung sehingga pelaksanaan ibadah puasa tetap khusyuk dan tercipta sikap saling menghargai.

“Pemerintah tidak pernah melarang adanya aktivitas warung makan maupun restoran. Tetapi, harus saling hormat menghormati,” ujarnya.

Baca Juga :  Lakalantas Beruntun, Satu Mobil Dinas Rusak Parah

Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100/065/PEM tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan Pada Bulan Ramadan Tahun 1444 H/2023 M.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, sebenarnya pembatasan operasional THM bukan kali pertama. Sebab, tahun sebelumnya juga sudah diberlakukan hal yang sama. “Jadi, saya minta ada kesadaran dari pemilik tempat hiburan malam,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Minggu (26/3).

Untuk THM yang melanggar, sambung Syarwani, ada sanksi tegas yang akan diberikan. Namun, Pemkab Bulungan lebih mendorong kesadaran pemilik THM. “Kalau sanki itu pilihan terakhir. Kita lebih mendorong adanya kesadaran dari pemilik THM,” ungkapnya.

Baca Juga :  PT BPR Bank Bulungan Raih Penghargaan TOP BUMD Awards Bintang 5

Oleh karena itu, pemilik THM diharapkan dapat menaati edaran yang diterbitkan Pemkab Bulungan. Dalam hal ini, Syarwani mengaku sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. “Kita juga akan melakukan evaluasi terkait penerapan edaran tersebut,” bebernya.

Kemudian, untuk warung makan dan restoran masih diperbolehkan berjualan selama Ramadan. Namun, mereka diminta untuk menghormati orang yang sedang berpuasa dengan cara memasang tirai agar tidak terlihat langsung sehingga pelaksanaan ibadah puasa tetap khusyuk dan tercipta sikap saling menghargai.

“Pemerintah tidak pernah melarang adanya aktivitas warung makan maupun restoran. Tetapi, harus saling hormat menghormati,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Minta Dewan Pendidikan Libatkan Masyarakat Tingkatkan Mutu Pendidikan

Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

Most Read

Artikel Terbaru