TANJUNG SELOR – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bulungan memastikan akan terus mengawal hingga tuntas masukan masyarakat selaku konsumen yang merasa dirugikan sejauh ini.
Terbaru mengenai adanya dugaan beras plastik yang sempat meresahkan masyarakat. Dan membuat DPRD Kaltara selaku wakil rakyat pun ikut angkat bicara dalam hal tersebut. BPSK pun menegaskan bahwa setiap masukan yang diterima dari masyarakat akan dilayani secara gratis.
Oleh karenanya, pihaknya menampik jika ada isu-isu dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat ada unsur biaya. Sebab, BPSK bertugas membantu masyarakat yang dirugikan. Utamanya, konsumen yang kerap menjadi korban.
Anggota BPSK Bulungan Anwar Joko Prastyo mengatakan, sejauh ini keberadaan BPSK memang diakuinya masih cukup tabu di masyarakat. Masyarakat masih tak banyak mengetahui BPSK ini. “Tapi, kami pastikan dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Lanjutnya, mengenai tugas BPSK memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa. Sehingga, apa yang menjadi sasaran dalam hal laporan dapat dilakukan secara tepat. “Misal kami meminta kebenaran laporan tagihan, tanda bayar, kwitansi atau lainnya. Tujuannya, agar keputusan BPSK bersifat kuat,” katanya.
Dijelaskan juga, perlindungan konsumen ini dibentuk juga berdasarkan Kepres nomor 90 tahun 2001. Dan peraturan ini dibuat bertujuan dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha di luar lembaga pengadilan umum. “Dan dalam menyelesaikan permasalahan konsumen biasa mencari solusi terbaik dan sesuai prosedur yang ada,” katanya.
Disinggung terkait cara pengaduan ke BPSK. Dikatakannya, membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK, mengisi formulir pengaduan di kantor Sekretariat BPSK yang berisi nama, alamat pengadu dan alamat pelaku usaha yang diadukan. Keterangan waktu atau tempat terjadinya transaksi.
“BPSK ini juga hanya menangani kasus perdata yang bersifat ganti rugi langsung yang dialami konsumen akibat kesalahan dari pelaku usaha,” jelasnya. “Dan BPSK dalam menyelesaikan sengketa dilakukan dengan cara mediasi, arbitrase, dan konsiliasi,” sambungnya. (omg/eza)
BPSK Klaim Tak Ada Pungutan