TANJUNG SELOR – Pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota turut menjadi perhatian Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A Paliwang dengan Tim Riset Kajian Otonomi Daerah, Pusat Riset Politik – Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP-BRIN) di Tanjung Selor, pekan lalu.
Gubernur menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota itu sudah memiliki kewenangan masing-masing dalam mengelola daerah.
“Meskipun dalam tataran praktis, tapi tak berarti saling lepas tangan dan berjalan masing-masing, mengingat terdapat faktor kekuatan keuangan daerah masing-masing,” ujar mantan Wakapolda Kaltara ini.
Oleh karena itu, tidak jarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melakukan backup program atau kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Tentu dengan catatan ada kesepakatan dan tertuang dalam dokumen rencana kerja.
Selain itu, untuk hubungan kerja sama dengan negara tetangga, setiap tahun sudah digelar Forum Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo), dalam hal ini antara Kaltara-Sabah dan Kalbar-Sarawak. Ini karena wilayah Kaltara yang berbatasan langsung dengan Sabah dan Sarawak, Malaysia.
“Menjelang pertemuan Sosek Malindo Peringkat Negeri Sabah dan Tingkat Provinsi Kaltara Tahun 2023 di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia pada 14-16 Maret 2023, kita sudah menggelar rapat persiapan teknis,” katanya.
Untuk Sosek Malindo ini, lanjut Gubernur, salah satu yang menjadi fokus utama untuk dibahas adalah pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu, baik itu yang di wilayah Nunukan maupun Malinau.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :