27.1 C
Tarakan
Saturday, December 2, 2023

Pendaftar Pertama Balon DPD RI Serahkan Dukungan

TANJUNG SELOR – Penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih bakan calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka sejak 16 Desember 2022.

Khusus di Kalimantan Utara (Kaltara), penyelenggara telah mempersiapkan yang diperlukan untuk menerima balon yang datang menyerahkan syarat dukungan. Hingga hari keempat kemarin (20/12), baru satu balon yang menyerahkan persyaratan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.

Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggara, Teguh Dwi Subagyo mengatakan, pada hari keempat itu Hasan Basri datang menyerahkan syarat dukungan sebagai balon anggota DPD RI periode 2024-2029 dengan jumlah 1.515 dukungan.

“Sesuai tahapan di PKPU Nomor 10 Tahun 2022, tahapan penyerahan (dukungan balon anggota DPD RI) itu mulai 16-29 Desember 2022,” ujar Teguh kepada Radar Kaltara saat ditemui usai menerima pendaftaran balon anggota DPD RI tersebut.

Pada bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu, ada 18 balon yang menghadirkan timnya. Dari 18 balon ini, sudah ada 16 balon yang datanya sudah tercatat di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Artinya hanya tinggal dua lagi yang belum melakukan penginputan syarat dukungan.

Baca Juga :  Laga Pembukaan, Brigif Bantai Tapara

“Dari 16 balon ini, ada yang sudah memenuhi syarat minimal dan masih ada sebagian yang masih berproses. Tapi dari sejumlah balon ini, Pak Hasan Basri yang pertama menyerahkan pada hari ini (kemarin),” tuturnya.

Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh tim KPU Kaltara, dukungan Hasan Basri tersebar di lima kabupaten/kota yang ada di provinsi ke-34 ini. Dijelaskannya, proses untuk pendaftaran balon anggota DPD RI saat ini sangat simpel. Jika pada Pemilu 2019 lalu setiap balon harus menyerahkan foto copy KTP pendukung sesuai dengan jumlah dukungan yang diserahkan, sekarang dokumen itu cukup di-upload di dalam Silon.

“Kemudian data di Silon ini nanti yang dicek kesesuaiannya dengan data tabulasi per dukungan per desa/kelurahan. Jadi prinsipnya balon itu harus memiliki akun Silon untuk melakukan proses hingga submit,” katanya.

Setelah submit, lanjut Teguh, baru muncul F Penyerahan dan F Pernyataan. Jadi secara fisik hanya dua dokumen saja yang diserahkan oleh balon anggota DPD RI ke KPU, yakni F Penyerahan dan F Pernyataan. Selebihnya ada di Silon.

Baca Juga :  Partai Ummat TMS, Ini Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Adapun dokumen persyaratan balon anggota DPD RI ini akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) mulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Di sini KPU Kaltara akan melakukan vermin secara global, baru vermin secara detail dilakukan oleh kabupaten/kota.

Sementara itu, Hasan Basri mengatakan, secara ketentuan, dirinya sudah memenuhi syarat minimal dukungan sebagai balon anggota DPD RI yang dipersyaratkan untuk Kaltara dengan jumlah minimal 1.000 dukungan. “Alhamdulillah, seluruh sahabat HB di Kaltara sejak saya terpilih menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024, itu selalu aktif di grup-grup. Begitu diumumkan persyaratan, alhamdulillah dalam sehari itu terkumpul sekitar 5 ribu KTP (dukungan, Red),” sebutnya.

Tapi itu diverifikasi faktual secara langsung olehnya ke yang bersangkutan, baik itu melalui grup WhatsApp, telepon dan langsung bertemu dengannya. Artinya dokumen yang diserahkan ini sudah tersaring secara langsung olehnya.

“Jadi ini hanya sebagian. Masih ada ribuan, dukungan lagi yang menunggu apabila ada hal-hal di luar nonteknis yang terjadi sehingga membuat dukungan itu tidak memenuhi syarat. Tapi saya yakin dan percaya bahwa itu insha Allah cukup,” yakinnya. (iwk/eza)

TANJUNG SELOR – Penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih bakan calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka sejak 16 Desember 2022.

Khusus di Kalimantan Utara (Kaltara), penyelenggara telah mempersiapkan yang diperlukan untuk menerima balon yang datang menyerahkan syarat dukungan. Hingga hari keempat kemarin (20/12), baru satu balon yang menyerahkan persyaratan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.

Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggara, Teguh Dwi Subagyo mengatakan, pada hari keempat itu Hasan Basri datang menyerahkan syarat dukungan sebagai balon anggota DPD RI periode 2024-2029 dengan jumlah 1.515 dukungan.

“Sesuai tahapan di PKPU Nomor 10 Tahun 2022, tahapan penyerahan (dukungan balon anggota DPD RI) itu mulai 16-29 Desember 2022,” ujar Teguh kepada Radar Kaltara saat ditemui usai menerima pendaftaran balon anggota DPD RI tersebut.

Pada bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu, ada 18 balon yang menghadirkan timnya. Dari 18 balon ini, sudah ada 16 balon yang datanya sudah tercatat di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Artinya hanya tinggal dua lagi yang belum melakukan penginputan syarat dukungan.

Baca Juga :  Laga Pembukaan, Brigif Bantai Tapara

“Dari 16 balon ini, ada yang sudah memenuhi syarat minimal dan masih ada sebagian yang masih berproses. Tapi dari sejumlah balon ini, Pak Hasan Basri yang pertama menyerahkan pada hari ini (kemarin),” tuturnya.

Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh tim KPU Kaltara, dukungan Hasan Basri tersebar di lima kabupaten/kota yang ada di provinsi ke-34 ini. Dijelaskannya, proses untuk pendaftaran balon anggota DPD RI saat ini sangat simpel. Jika pada Pemilu 2019 lalu setiap balon harus menyerahkan foto copy KTP pendukung sesuai dengan jumlah dukungan yang diserahkan, sekarang dokumen itu cukup di-upload di dalam Silon.

“Kemudian data di Silon ini nanti yang dicek kesesuaiannya dengan data tabulasi per dukungan per desa/kelurahan. Jadi prinsipnya balon itu harus memiliki akun Silon untuk melakukan proses hingga submit,” katanya.

Setelah submit, lanjut Teguh, baru muncul F Penyerahan dan F Pernyataan. Jadi secara fisik hanya dua dokumen saja yang diserahkan oleh balon anggota DPD RI ke KPU, yakni F Penyerahan dan F Pernyataan. Selebihnya ada di Silon.

Baca Juga :  Legislatif Akan Kawal Persoalan Kelapa Sawit

Adapun dokumen persyaratan balon anggota DPD RI ini akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) mulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Di sini KPU Kaltara akan melakukan vermin secara global, baru vermin secara detail dilakukan oleh kabupaten/kota.

Sementara itu, Hasan Basri mengatakan, secara ketentuan, dirinya sudah memenuhi syarat minimal dukungan sebagai balon anggota DPD RI yang dipersyaratkan untuk Kaltara dengan jumlah minimal 1.000 dukungan. “Alhamdulillah, seluruh sahabat HB di Kaltara sejak saya terpilih menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024, itu selalu aktif di grup-grup. Begitu diumumkan persyaratan, alhamdulillah dalam sehari itu terkumpul sekitar 5 ribu KTP (dukungan, Red),” sebutnya.

Tapi itu diverifikasi faktual secara langsung olehnya ke yang bersangkutan, baik itu melalui grup WhatsApp, telepon dan langsung bertemu dengannya. Artinya dokumen yang diserahkan ini sudah tersaring secara langsung olehnya.

“Jadi ini hanya sebagian. Masih ada ribuan, dukungan lagi yang menunggu apabila ada hal-hal di luar nonteknis yang terjadi sehingga membuat dukungan itu tidak memenuhi syarat. Tapi saya yakin dan percaya bahwa itu insha Allah cukup,” yakinnya. (iwk/eza)

Terpopuler

Artikel Terbaru