27.7 C
Tarakan
Saturday, September 23, 2023

Tak Penuhi Syarat, Satu Balon DPD RI Gugur

TANJUNG SELOR – Satu dari 33 bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Kaltara pada Pemilu 2019 mendatang dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menjelaskan, penyebab gugurnya balon itu karena dari syarat dukungan yang ada tak memenuhi syarat hingga batas waktu perbaikan usai.

“Syarat batas minimal dukungan belum dipenuhinya. Sehingga kami tak memberikan tanda terima seperti pada balon lainnya,” ungkap Surya kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, kemarin (21/5).

Padahal, lanjutnya, KPU kala itu masih menunggu dan memberikan toleransi waktu  perbaikan hingga tengah malam yakni pada pukul 24.00 Wita. Hanya, dari balon yang justru tak kembali dan menyerahkan perbaikan berkas.

“Balon itu sendiri yakni saudara Paul Mauregar Lalong yang kami maksud tak dapat memperbaiki dan melengkapi sejumlah kekurangan dari dukungan yang ada,” ujar pria kelahiran 18 Mei 1978 ini.

Sedangkan untuk tahapan yang akan dilakukan KPU selanjutnya adalah melakukan verifikasi dari hasil perbaikan dokumen syarat dukungan terhadap balon yang melakukan perbaikan dokumen dukungannya.

Baca Juga :  Pemenuhan Personel Korem Dilakukan Bertahap

“Terhitung mulai hari ini (kemarin, Red) hingga tiga hari ke depan kami memverifikasinya. Tepatnya pada 21 sampai 24 Mei,” sebut pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Tanjung Palas Barat ini.

Ditambahkannya juga, dalam verifikasi nanti pihaknya berharap dari balon sendiri sudah tak ada lagi kesalahan-kesalahan serupa pada awal penyerahan hingga dinyatakan status belum memenuhi syarat (BMS). Namun, pihaknya tetap memastikan bakal profesional dalam melakukan verifikasi. Jika dari balon masih melakukan kesalahan akan disampaikannya kembali pada tahap selanjutnya.

“Kita bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Jika memang dari balon ditemukan masih ada kesalahan, maka tidak akan kami loloskan ke tahap selanjutnya,” terangnya.

Tentunya, tak lupa pihaknya tetap mengingatkan bahwa penyerahan syarat dukungan wajib melalui aplikasi sistem informasi perseorangan peserta pemilu (SIPPP). Sebab, jika tak melewati itu, maka dipastikan dari dukungan yang ada ditolak oleh sistem. “Penggunaan aplikasi SIPPP bagi balon DPD RI ini sifatnya wajib. Dan selama ini rerata mereka sudah memahaminya,” katanya.

Baca Juga :  INGAT NIH..!! Beras Lokal Lebih Aman

Akan tetapi, pihaknya tetap menyayangkan pada tahap awal lalu masih terdapat sembilan balon yang terkena sanksi ganda internal. Sehingga kesembilan balon harus rela dikurangi sebanyak 50 pendukung per satu kegandaan.

“Seharusnya kegandaan internal itu tak sampai terjadi. Mengapa? Karena di dalam SIPPP itu dapat dilihat dengan jelas jika terdapat dukungan yang ganda,” jelasnya seraya mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi sikap baik balon karena telah menuruti seluruh proses yang ada selama ini.

Di sisi lain, Surya berharap dari setiap tahapan yang dilakukannya dapat berjalan dengan baik dan lancar. Tidak ada lagi kendala-kendala yang dapat menghambat proses verifikasi, termasuk persoalan jaringan yang sempat dialami KPU.

“Tapi, mudahanlah dengan kami terus menjalin komunikasi oleh pihak terkait, sehingga kendala-kendala yang ada dapat diatasi dengan cepat,” pungkasnya. (omg/eza)

TANJUNG SELOR – Satu dari 33 bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Kaltara pada Pemilu 2019 mendatang dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menjelaskan, penyebab gugurnya balon itu karena dari syarat dukungan yang ada tak memenuhi syarat hingga batas waktu perbaikan usai.

“Syarat batas minimal dukungan belum dipenuhinya. Sehingga kami tak memberikan tanda terima seperti pada balon lainnya,” ungkap Surya kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, kemarin (21/5).

Padahal, lanjutnya, KPU kala itu masih menunggu dan memberikan toleransi waktu  perbaikan hingga tengah malam yakni pada pukul 24.00 Wita. Hanya, dari balon yang justru tak kembali dan menyerahkan perbaikan berkas.

“Balon itu sendiri yakni saudara Paul Mauregar Lalong yang kami maksud tak dapat memperbaiki dan melengkapi sejumlah kekurangan dari dukungan yang ada,” ujar pria kelahiran 18 Mei 1978 ini.

Sedangkan untuk tahapan yang akan dilakukan KPU selanjutnya adalah melakukan verifikasi dari hasil perbaikan dokumen syarat dukungan terhadap balon yang melakukan perbaikan dokumen dukungannya.

Baca Juga :  INGAT NIH..!! Beras Lokal Lebih Aman

“Terhitung mulai hari ini (kemarin, Red) hingga tiga hari ke depan kami memverifikasinya. Tepatnya pada 21 sampai 24 Mei,” sebut pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Tanjung Palas Barat ini.

Ditambahkannya juga, dalam verifikasi nanti pihaknya berharap dari balon sendiri sudah tak ada lagi kesalahan-kesalahan serupa pada awal penyerahan hingga dinyatakan status belum memenuhi syarat (BMS). Namun, pihaknya tetap memastikan bakal profesional dalam melakukan verifikasi. Jika dari balon masih melakukan kesalahan akan disampaikannya kembali pada tahap selanjutnya.

“Kita bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Jika memang dari balon ditemukan masih ada kesalahan, maka tidak akan kami loloskan ke tahap selanjutnya,” terangnya.

Tentunya, tak lupa pihaknya tetap mengingatkan bahwa penyerahan syarat dukungan wajib melalui aplikasi sistem informasi perseorangan peserta pemilu (SIPPP). Sebab, jika tak melewati itu, maka dipastikan dari dukungan yang ada ditolak oleh sistem. “Penggunaan aplikasi SIPPP bagi balon DPD RI ini sifatnya wajib. Dan selama ini rerata mereka sudah memahaminya,” katanya.

Baca Juga :  Kajian Pemilihan Ibu Kota Belum Dianggarkan

Akan tetapi, pihaknya tetap menyayangkan pada tahap awal lalu masih terdapat sembilan balon yang terkena sanksi ganda internal. Sehingga kesembilan balon harus rela dikurangi sebanyak 50 pendukung per satu kegandaan.

“Seharusnya kegandaan internal itu tak sampai terjadi. Mengapa? Karena di dalam SIPPP itu dapat dilihat dengan jelas jika terdapat dukungan yang ganda,” jelasnya seraya mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi sikap baik balon karena telah menuruti seluruh proses yang ada selama ini.

Di sisi lain, Surya berharap dari setiap tahapan yang dilakukannya dapat berjalan dengan baik dan lancar. Tidak ada lagi kendala-kendala yang dapat menghambat proses verifikasi, termasuk persoalan jaringan yang sempat dialami KPU.

“Tapi, mudahanlah dengan kami terus menjalin komunikasi oleh pihak terkait, sehingga kendala-kendala yang ada dapat diatasi dengan cepat,” pungkasnya. (omg/eza)

Terpopuler

Artikel Terbaru