TANJUNG SELOR – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia menutup sementara pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian. Penutupan itu dilakukan seiring meningkatnya jumlah kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Sabah, Malaysia.
Konsul Pelaksana Fungsi Konsuler II, KJRI Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia M. Muhsinin Dolisada menyampaikan, data 18 Oktober tercatat ada penambahan sebanyak 702 kasus baru Covid-19 di Sabah. “Penyebaran Covid-19 di Sabah sekarang memang masih cukup tinggi,” kata Muhsinin kepada Radar Kaltara melalui sambungan telepon, Senin (19/10).
Atas dasar itu KJRI mengambil keputusan untuk menutup sementara pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian. Penutupan dimulai sejak 19 hingga 21 Oktober. Bukan hanya KJRI saja yang menutup pelayanan, pihak Imigrasi Sabah juga menutup sementara pelayanannya. “Semua mengantisipasi adanya klaster perkantoran,” bebernya.
Kemudian terhitung mulai 22 Oktober hingga 2 November, pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian akan dibuka kembali. Namun, pelayanan yang diberikan masih terbatas. “Pelayanan yang sifatnya mendesak tetap kami berikan,” ujarnya.
Adapun pelayanan yang sifatnya mendesak. Yakni, pelayanan surat kematian dan surat jalan. “Untuk sementara pelayanan yang diberikan tidak dilakukan secara tatap muka,” ungkapnya.
Khusus untuk pelayanan dan pengaduan terkait kekonsuleran dan keimigrasian, KJRI mengaku telah menyiapkan hotline. “Untuk hotline kami sebarkan melalui surat edaran,” bebernya.
Dikatakannya, keputusan untuk menutup pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat staf KJRI Kota Kinabalu terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Rapat staf ini kami laksanakan di tanggal 17 Oktober dan ditindalanjuti dengan menutup sementara pelayanan,” ujarnya.
Dalam hal ini pihaknya juga turut mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah kerja untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri, baik keluarga maupun lingkungan. “Protokol kesehatan juga mutlak harus dijalankan,” tegasnya.
Menyoal pengawasan pintu masuk dari negara tetangga Malaysia, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy mengatakan, pengawasan di pintu masuk sudah ada regulasi yang mengatur. Setiap pelaku perjalanan antarnegara wajib swab. “Skrining juga masih tetap dilakukan,” bebernya.
Menurutnya hal itu sudah menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 masuk di wilayah Kaltara. Kemudian dari pemda juga dapat membuat sebuah regulasi terkait pelaku perjalanan dari negara tetangga. “Kalau sudah swab saya rasa aman,” tuturnya. (*/jai/eza)