TANJUNG SELOR – Hingga Rabu (18/9), baru satu dari lima kabupaten/kota di Kalimantan Utara (Kaltara) yang mengusulkan nama pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Pemprov Kaltara, yakni Kabupaten Malinau.
Sementara empat daerah lainnya, yakni Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung dan Kota Tarakan, hingga kemarin (18/9) siang belum ada dokumen usulannya masuk ke Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara secara resmi.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltara, H. Sanusi mengatakan, tiga nama pimpinan definitif yang direkomendasikan oleh partai politik (parpol) yang memperoleh kursi dan suara terbanyak di DPRD Malinau itu sudah di Biro Pemerintahan.
“Berkas itu sedang berproses di Biro hukum. Insya Allah, begitu Pak Gubernur datang, itu bisa langsung ditandatangani SK penetapannya dan dikembalikan ke daerah,” ujar Sanusi kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (18/9).
Jika SK itu sudah diserahkan, maka DPRD Malinau sudah bisa melakukan rapat paripurna untuk penetapan pimpinan definitif. Artinya, ruang gerak anggota DPRD Malinau akan lebih luas dibandingkan saat masih pimpinan sementara.
Informasinya, untuk Tana Tidung, sudah melakukan paripurna pengumuman dan ingin menyerahkan dokumen usulan tersebut, dan itu masih ditunggu oleh pihaknya. Sementara Tarakan, Juga sudah melakukan paripurna pengumuman, tapi informasinya dokumen itu masih di Kantor Wali Kota Tarakan.
“Informasinya seperti itu. Hanya saja untuk seperti apa prosesnya di situ (Kantor Wali Kota), kita tidak tau,” kata mantan Penjabat (Pj) Bupati Tana Tidung ini.
Sedangkan untuk Nunukan, itu baru melakukan paripurna pengumuman pimpinan definitif Selasa (17/9). Dan terakhir Bulungan yang sampai saat ini belum ada melakukan rapat paripurna pengumuman pimpinan definitif yang akan diusulkan.
“Dalam hal ini, kita hanya menunggu usulan dari beberapa daerah ini. Sebab, untuk batasan waktunya juga tidak ada. Dalam edaran Mendagri, selama belum ada pimpinan definitif, maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya tetap berharap kabupaten/kota yang belum bisa secepatnya mengusulkan nama pimpinan DPRD definitifnya untuk kemudian di-SK-kan oleh Gubernur. Setidaknya itu juga merupakan kebutuhan DPRD.
“Artinya, cepat ditetapkan pimpinan definitif, maka cepat pula mereka bisa bergerak. Karena tentu masih ada daerah yang masih membahas soal perubahan dan lain sebagainya. Ini juga yang kita harus pikirkan,” pungkasnya. (iwk/udn)