28.7 C
Tarakan
Thursday, October 5, 2023

Minim Keterwakilan Perempuan Tak Menggugurkan Parpol

TANJUNG SELOR – Verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat provinsi berakhir kemarin (17/10). Untuk di Kalimantan Utara (Kaltara) verfak itu sudah selesai dilakukan tanpa ada kendala berarti.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, ada beberapa hal yang diperiksa dalam pelaksanaan verifikasi tersebut, mulai dari kepengurusan, kesekretariatan hingga keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol tersebut.

“Tapi untuk yang keterwakilan perempuan ini, kami di daerah sifatnya hanya memperhatikan. Artinya, jikapun keterwakilan perempuan tidak ada, itu tidak menggugurkan,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat ditemui usai melakukan verfak hari terakhir kemarin.

Dalam hal pelaksanaan verfak, pihaknya membagi tugas agar dapat dengan mudah menjangkau sembilan parpol yang wajib dilakukan verfak dalam waktu dua hari, yakni 16-17 Oktober 2022. “Kalau saya verfak-nya di dua parpol, yaitu PBB dan Perindo. Kedua parpol ini, dari hasil pemeriksaan sudah sesuai antara yang di-upload di Sipol dengan yang ada secara faktual,” sebutnya.

Baca Juga :  Kondisi Geografis Jadi Tantangan

Bahkan, jika dilihat dari sisi keterwakilan perempuannya, dua parpol ini tercatat masing-masing 40 persen dari total pengurus parpol. Hanya saja, pihaknya tidak dapat memastikan apakah sembilan parpol ini nantinya memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 atau tidak. “Jadi apakah nanti parpol yang dilakukan verfak ini lolos jadi peserta Pemilu 2024 atau tidak, itu akan diputuskan KPU RI. Kalau di kami tugasnya hanya melakukan verifikasi. Sejauh ini, di Kaltara semua sudah sesuai,” sebutnya.

Setelah verfak ini, maka langkah selanjutnya adalah memasukkan hasil yang sudah didapatkan. Kemudian, dari KPU Kaltara juga sudah membentuk tim untuk supervisi dan monitoring terhadap KPU kabupaten/kota yang melakukan verfak hingga 4 November 2022. “Sementara untuk verfak perbaikan, baru akan dilakukan secara bersamaan setelah verfak di tingkat kabupaten/kota selesai. Saat ini kami akan melakukan penguatan ke kabupaten/kota,” sebutnya.

Baca Juga :  Soal Barang Bukti BBM Hilang di Polda Kaltara, Ini Temuan Kompolnas

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan, dalam proses pelaksanan verfak ini, pihaknya akan turun langsung untuk melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses yang dilakukan oleh KPU. “Sejauh ini, apa yang dilakukan KPU beserta jajaran sudah sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang ada. Dari apa yang kami lihat, kami memastikan proses sinkronisasi dan verifikasi yang dilakukan sudah sesuai,” tuturnya.

Bawaslu hadir dalam kapasitas sebagai pengawas proses pesta demokrasi. Artinya, Bawaslu harus memastikan tahapan yang dilakukan sudah sesuai perundang-undangan. “Intinya ada beberapa poin yang harus dicek dalam tahapan verfak ini. Nah, ini harus dipastikan sesuai dengan apa yang sudah di-upload di Sipol oleh masing-masing parpol,” pungkasnya. (iwk/eza)

TANJUNG SELOR – Verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat provinsi berakhir kemarin (17/10). Untuk di Kalimantan Utara (Kaltara) verfak itu sudah selesai dilakukan tanpa ada kendala berarti.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, ada beberapa hal yang diperiksa dalam pelaksanaan verifikasi tersebut, mulai dari kepengurusan, kesekretariatan hingga keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol tersebut.

“Tapi untuk yang keterwakilan perempuan ini, kami di daerah sifatnya hanya memperhatikan. Artinya, jikapun keterwakilan perempuan tidak ada, itu tidak menggugurkan,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat ditemui usai melakukan verfak hari terakhir kemarin.

Dalam hal pelaksanaan verfak, pihaknya membagi tugas agar dapat dengan mudah menjangkau sembilan parpol yang wajib dilakukan verfak dalam waktu dua hari, yakni 16-17 Oktober 2022. “Kalau saya verfak-nya di dua parpol, yaitu PBB dan Perindo. Kedua parpol ini, dari hasil pemeriksaan sudah sesuai antara yang di-upload di Sipol dengan yang ada secara faktual,” sebutnya.

Baca Juga :  Relaksasi PPnBM, Harga Mobil Dipangkas

Bahkan, jika dilihat dari sisi keterwakilan perempuannya, dua parpol ini tercatat masing-masing 40 persen dari total pengurus parpol. Hanya saja, pihaknya tidak dapat memastikan apakah sembilan parpol ini nantinya memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 atau tidak. “Jadi apakah nanti parpol yang dilakukan verfak ini lolos jadi peserta Pemilu 2024 atau tidak, itu akan diputuskan KPU RI. Kalau di kami tugasnya hanya melakukan verifikasi. Sejauh ini, di Kaltara semua sudah sesuai,” sebutnya.

Setelah verfak ini, maka langkah selanjutnya adalah memasukkan hasil yang sudah didapatkan. Kemudian, dari KPU Kaltara juga sudah membentuk tim untuk supervisi dan monitoring terhadap KPU kabupaten/kota yang melakukan verfak hingga 4 November 2022. “Sementara untuk verfak perbaikan, baru akan dilakukan secara bersamaan setelah verfak di tingkat kabupaten/kota selesai. Saat ini kami akan melakukan penguatan ke kabupaten/kota,” sebutnya.

Baca Juga :  PLN Akan Bangun SPKLU

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan, dalam proses pelaksanan verfak ini, pihaknya akan turun langsung untuk melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses yang dilakukan oleh KPU. “Sejauh ini, apa yang dilakukan KPU beserta jajaran sudah sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang ada. Dari apa yang kami lihat, kami memastikan proses sinkronisasi dan verifikasi yang dilakukan sudah sesuai,” tuturnya.

Bawaslu hadir dalam kapasitas sebagai pengawas proses pesta demokrasi. Artinya, Bawaslu harus memastikan tahapan yang dilakukan sudah sesuai perundang-undangan. “Intinya ada beberapa poin yang harus dicek dalam tahapan verfak ini. Nah, ini harus dipastikan sesuai dengan apa yang sudah di-upload di Sipol oleh masing-masing parpol,” pungkasnya. (iwk/eza)

Terpopuler

Artikel Terbaru