TANJUNG SELOR – Menjelang arus balik pasca lebaran tahun ini, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor, H. Junianysah secara tegas meminta kepada seluruh penumpang speedboat memperhatikan barang bawaannya.
Pasalnya, jangan sampai barang bawaan tersebut terlalu berlebihan. Sehingga hal itu akan sangat berdampak. Tak hanya pada penumpang pembawa barang itu sendiri, melainkan bagi penumpang lainnya juga.
“Barang bawaan itu sekiranya dapat disesuaikan. Jangan berlebihan hingga menyulitkan diri sendiri saat hendak berlayar,” ungkap Juniansyah kepada Radar Kaltara.
Lanjutnya, selain itu dampak lain dari banyaknya barang bawaan, dikatakannya kembali bahwa hal itu mengharuskan barang ditempatkan di atas badan speedboat. Artinya, itu dapat oleng jika berat yang ada tak sesuai dengan panjang dan lebar speedboat. Oleh karenanya, menjaga keamanan dan keselamatan sangat penting dan barang bawaan diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
“Apalagi kita tahu bahwa salah satu penyebab kecelakan di laut dan sungai akibat barang bawaan terlalu menumpuk di atas. Itulah saya imbau hal itu jangan sampai terulang lagi,” katanya.
Di sisi lain, tambahnya, pihaknya terus melakukan pengawasan jika memang diketahui barang bawaan banyak. Maka, diarahkan agar tak sampai melewati beban speedboat. Jika hal itu tak diindahkan, maka diyakini dapat membahayakan keselamatan seluruh awak di speedboat saat berlayar. “Di arus balik ini nanti harapannya penumpang dapat sadar dan kita tetap pastikan soal pengawasannya,” jelasnya.
Sementara, diketahui sebelumnya terkait barang bawaan penumpang inovasi akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara. Sehingga akan diatur pengaturan volume barang penumpang speedboat.
Nantinya, seluruh penumpang sebelum masuk ke dalam speedboat diwajibkan melakukan menimbang barang bawaan. Apakah volume barang tersebut melebihi kapasitas yang ditentukan atau tidak.
Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid mengatakan, penerapan aturan baru itu tentunya terlebih dahulu akan disosialisasikan ke masyarakat. Pasalnya, jangan sampai ketika berjalan aturan tersebut justru berbenturan dengan masyarakat selaku penumpang speedboat.
“Istilahnya ini seperti aturan ketika kita naik pesawat. Misal, berat barang diwajibkan maksimal 20 kilogram. Dan selebihnya ekspedisi,” ungkap Taupan.
Dikatakannya, jika sosialisasi dan koordinasi antara stakeholder lainnya terjalin baik, maka aturan itu akan diberlakukan ke seluruh dermaga resmi yang ada di lima kabupaten/kota. Sehingga, jaminan terhadap keselamatan penumpang lebih terjamin ketika berlayar antardaerah. “Jadi ini tak hanya berlaku untuk di Tanjung Selor saja. Tapi seluruhnya, termasuk empat kabupaten/kota lainnya,” tegasnya.
Di sisi lain, dengan penerapan aturan itu, nakhoda akan tahu tentang volume armadanya. Itu dilakukan agar volume yang diangkut speedboat tidak berlebih dan berpotensi terjadinya kecelakaan air.
“Cuma untuk saat ini tentang aturan maksimal barang bawaan setiap penumpang masih kami bahas. Hanya, kami berharap aturan itu dapat segera diterapkan atau terealisasi seluruhnya,” urainya. (omg/eza)