TANJUNG SELOR – Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi Minyakita Rp 14 ribu per liter. Di Kaltara, hingga saat ini masih ditemukan pedagang yang menjual di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasmirah mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan tim pengendali inflasi daerah (TPID) kabupaten/kota, saat ini masih ditemukan pedagang yang menjual Minyakita diatas HET yang ditetapkan pemerintah. “Setiap Senin, TPID kabupaten/kota memaparkan kondisi di darah,” kata Hasmirah kepada Radar Kaltara, Jumat (17/3).
Dari hasil pemaparan itu, masih ditemukan pedagang yang menjual Minyakita Rp 16 ribu per liter sampai Rp 18 ribu per liter. “HET Minyakita Rp 14 ribu per liter. Tetapi, di lapangan masih ada saja pedagang yang menjual di atas harga HET,” ungkapnya.
Untuk itu, Disperindagkop dan UKM Kaltara akan terus meningkatkan pengasawan di kabupaten/kota untuk memastikan apakah memang benar harga yang menjual di atas HET atau tidak. “Jangan sampai ada oknum pedagang yang menimbun Minyakita,” ujarnya.
Menurutnya, momen jelang Ramadan sangat rawan terhadap aksi penimbunan tersebut. Karena itu, Disperindagkop dan UKM Kaltara akan terus melakukan pengawasan di lapangan. “Untuk menekan harga di pasaran kita juga akan melakukan pasar murah di beberapa titik,” bebernya.
Diharapkan, dengan adanya pasar murah ini tidak ada gejolak harga. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan ketersediaan stok tetap tersedia.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :