30.7 C
Tarakan
Friday, March 24, 2023

Penawaran PI 10 Persen ke BUMD

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A Paliwang menerima kunjungan dari Tim Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Tanjung Selor, Rabu (15/3) malam.

Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan itu, di antaranya participating interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) Migas di Kaltara. Dalam hal ini prosesnya sudah memasuki tahap uji tuntas atau due diligence.

Gubernur mengatakan, tahap uji tuntas ini merupakan tahap penyiapan dan penawaran PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, yaini PT. Migas Kaltara Jaya (MKJ).

Adapun uji tuntas merupakan kegiatan penyelidikan secara menyeluruh pada perusahaan terkait aset, kewajiban, risiko usaha dan lain-lain. Kegiatan penyelidikan ini bermanfaat untuk membantu membuat keputusan bisnis dan investasi yang tepat.

Baca Juga :  Dijatah 20 Ton Minyakita

Untuk prosesnya, setelah uji tuntas, BUMD akan menyampaikan surat meneruskan minat dan kesanggupan kepada kontraktor. Dalam hal ini, proses pengalihan 10 persen baru dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri terkait berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas.

“Hal ini tentu sangat baik bagi daerah yang memiliki WK Migas. Apalagi Kaltara berpotensi mengalami penambahan jumah WK Migas menjadi 16 WK yang saat ini tengah tahap survei seimik,” ujar Gubernur.

Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A Paliwang menerima kunjungan dari Tim Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Tanjung Selor, Rabu (15/3) malam.

Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan itu, di antaranya participating interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) Migas di Kaltara. Dalam hal ini prosesnya sudah memasuki tahap uji tuntas atau due diligence.

Gubernur mengatakan, tahap uji tuntas ini merupakan tahap penyiapan dan penawaran PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, yaini PT. Migas Kaltara Jaya (MKJ).

Adapun uji tuntas merupakan kegiatan penyelidikan secara menyeluruh pada perusahaan terkait aset, kewajiban, risiko usaha dan lain-lain. Kegiatan penyelidikan ini bermanfaat untuk membantu membuat keputusan bisnis dan investasi yang tepat.

Baca Juga :  Pemilu 5 Tahun Sekali Amanah UUD

Untuk prosesnya, setelah uji tuntas, BUMD akan menyampaikan surat meneruskan minat dan kesanggupan kepada kontraktor. Dalam hal ini, proses pengalihan 10 persen baru dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri terkait berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas.

“Hal ini tentu sangat baik bagi daerah yang memiliki WK Migas. Apalagi Kaltara berpotensi mengalami penambahan jumah WK Migas menjadi 16 WK yang saat ini tengah tahap survei seimik,” ujar Gubernur.

Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

Most Read

Artikel Terbaru