30.7 C
Tarakan
Friday, March 24, 2023

KPU Kaltara Ungkap DPR RI Beri Dukungan Penuh Pemilu Tetap Lanjut

TANJUNG SELOR – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait permintaan penundaan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 disikapi oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sebagai tindak lanjut dari hal itu, Komisi II DPR RI melakukan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Rabu (15/3). Adapun hasil rapat itu menyimpulkan penegasan sebanyak dua poin. Poin pertama, Komisi II DPR RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus secara sungguh-sungguh.

Kemudian yang kedua, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu tahun 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 sebagai perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga :  Kapolres: Inovasi Akan Terus Dilakukan

Terkait dengan ini Komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024.

Ketua KPU Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami saat dikonfirmasi terkait adanya keputusan bersama ini memberikan pembenaran bahwa Komisi II DPR RI bersama penyelenggara Pemilu telah melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) terkait putusan PN Jakpus beberapa waktu lalu. “Hasil rapat bersama ini menegaskan bahwa KPU dengan langkah yang sebelumnya disampaikan akan melakukan banding, itu mendapat dukungan penuh dari DPR RI,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).

Baca Juga :  Sebulan Usai Longsor, Jalan Alternatif Dapat Dilalui

Termasuk soal keputusan PN Jakpus terkait permintaan penundaan pelaksanaan Pemilu, melalui keputusan bersama ini kembali ditegaskan bahwa KPU tetap akan melaksanakan seluruh tahapan sebagaimana yang sudah ditetapkan. “Ini sebagaimana sikap yang disampaikan secara kelembagaan oleh KPU RI dan tentu ini akan kami taati,” tegasnya.

Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

TANJUNG SELOR – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait permintaan penundaan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 disikapi oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sebagai tindak lanjut dari hal itu, Komisi II DPR RI melakukan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Rabu (15/3). Adapun hasil rapat itu menyimpulkan penegasan sebanyak dua poin. Poin pertama, Komisi II DPR RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus secara sungguh-sungguh.

Kemudian yang kedua, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu tahun 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 sebagai perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga :  Kapasitas Penonton Dibatasi

Terkait dengan ini Komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024.

Ketua KPU Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami saat dikonfirmasi terkait adanya keputusan bersama ini memberikan pembenaran bahwa Komisi II DPR RI bersama penyelenggara Pemilu telah melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) terkait putusan PN Jakpus beberapa waktu lalu. “Hasil rapat bersama ini menegaskan bahwa KPU dengan langkah yang sebelumnya disampaikan akan melakukan banding, itu mendapat dukungan penuh dari DPR RI,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).

Baca Juga :  TNI-Polri Bakal Ditindak

Termasuk soal keputusan PN Jakpus terkait permintaan penundaan pelaksanaan Pemilu, melalui keputusan bersama ini kembali ditegaskan bahwa KPU tetap akan melaksanakan seluruh tahapan sebagaimana yang sudah ditetapkan. “Ini sebagaimana sikap yang disampaikan secara kelembagaan oleh KPU RI dan tentu ini akan kami taati,” tegasnya.

Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

Most Read

Artikel Terbaru