TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota tetap melaksanakan pemutakhiran data pemilih, meskipun tidak dalam masa tahapan pemilihan umum (pemilu), termasuk di Bulungan.
Ini berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 yang memerintahkan KPU kabupaten/kota untuk tetap melakukan pemutahiran data pemilih di masa non tahapan, yang disebut dengan istilah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PPDB).
Anggota KPU Bulungan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang mengatakan, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, proses pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada masa tahapan Pemilu 2023 dimulai Oktober 2022.
“Pemutakhiran data pemilih itu dimulai 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023,” ujar Mistang kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Sabtu (16/7).
Dijelaskannya, pemutahiran data pemilih di masa tahapan dan nontahapan itu memiliki perbedaan dalam pelaksanaannya.
“Kalau di nontahapan, itu dilakukan tanpa menggunakan Badan Adhoc. Tapi berdasarkan kemitraan, di antaranya berkoordinasi ke Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan sekolah-sekolah,” sebutnya.
Sementara pemutahiran data pemilih di masa tahapan, itu dilakukan dengan menggunakan Badan Adhoc. Berdasarkan hasil PDPB terakhir, jumlah pemilih di Bulungan yang pada Mei tercatat sebanyak 98.582 pemilih mengalami penurunan.
“Data terakhir itu terjadi penurunan jumlah pemilih di Bulungan hampir 30 orang sejak Mei (hingga Juni 2022),” sebutnya. (iwk)