TANJUNG SELOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama penyelenggara pemilu melakukan rapat bersama menyikapi keputusan PN Jakarta Pusat terkait hukuman untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.
Dalam rapat bersama itu ditetapkan keputusan bersama yang ditandatangani oleh Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ada dua poin yang ditetapkan sebagai keputusan bersama, yang mana poin keduanya menegaskan bahwa Komisi II DPR RI bersama penyelenggara mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami membenarkan adanya keputusan bersama antara Komisi II D RI dengan penyelenggara pemilu terkait putusan PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“Hasil rapat bersama ini menegaskan bahwa KPU dengan langkah yang sebelumnya disampaikan akan melakukan langkah banding, itu mendapat dukungan penuh dari DPR RI,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).
Termasuk soal keputusan PN Jakarta Pusat terkait permintaan penundaan pelaksanaan pemilu, melalui keputusan bersama ini kembali ditegaskan bahwa KPU tetap akan melaksanakan seluruh tahapan.
“Ini sebagaimana sikap yang disampaikan secara kelembagaan oleh KPU RI dan tentu ini akan kami taati,” tegasnya. (iwk)