TANJUNG SELOR – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bulungan dan Kaltara, getol menyampaikan aspirasinya agar Pemprov Kaltara segera mengusulkan pembentukan pengadilan Hubungan Industrial (HI) di Bumi Benuanta.
Keinginan itu sudah disampaikan di beberapa kesempatan aksi, baik di Pemkab Bulungan, DPRD Kaltara-Bulungan, serta terakhir saat melakukan aksi damai di Lapangan Agatis dalam rangka peringatan Hari Buruh Dunia atau May Day 1 Mei lalu.
Keberadaan Pengadilan HI dianggap sangat diperlukan, mengingat masih ada perusahaan yang membayar gaji buruh tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK), lalu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang prosesnya pun tidak sesuai dengan ketentuan serta pelanggaran lainnya yang masih kerab dilakukan perusahaan.
Untuk upah di Bulungan saja misalnya, buruh hanya menerima sekira Rp 1,9 juta. Angka itu jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, masih ada buruh yang belum terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kondisi itu, sangat rentan menimbulkan berbagai persoalan lain utamanya konflik antara buruh dengan perusahaan. “Ini semestinya segera disikapi oleh pemerintah,” ungkap Yulius, Korwil SBSI Kaltara.
Sebab, SBSI sangat berharap agar Pemprov Kaltara memfasilitasi kehadiran Pengadilan HI agar kasus-kasus yang terjadi dapat segera ditangani. “Kalau ke Kaltim kejauhan dan biaya besar,” tegasnya
Sementara itu, Kabid Hubungan Indunstrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kaltara, Asnawi menuturkan, usulan pembentukan Pengadilan HI telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sejak tahun lalu. Namun, belum ada perkembangan yang signifikan terkait tindak lanjutnya. “Belum ada respons pihak kementerian,” jelas Asnawi kepada Radar Kaltara, Selasa (15/5).
Lebih lanjut Asnawi menjelaskan, untuk membentuk pengadilan tersebut, Pemprov Kaltara harus siap dalam segala aspek, utamanya menyediakan lahan yang secara administrasi legalitasnya aman termasuk siap untuk pembangunan fisik. “Lahan untuk pengadilan ini yang belum ada. Lalu mau dibangun di mana?,” tutur Asnawi.
Menurutnya tidak benar jika dikatakan Pemprov Kaltara, berpangku tangan terkait berbagai persoalan menyangkut dunia ketenagakerjaan. Sebab, segala usulan buruh itu telah diusulkan bersamaan dengan terbentuknya tim pengawas di provinsi. “Harus dipahami prosesnya, usulan itu tidak serta-merta langsung diakomodir ada pembahasan yang perlu dilakukan,” sebutnya.
Kata Asnawi, saat ini Kaltara belum terlalu memerlukan pengadilan HI mengingat, tingkat krusial berkaitan kasus ketenagakerjaan itu masih mampu dinimalisir. Namun, jika ternyata kementerian bisa mengakomodir sesuai dengan yang diharapkan itu jauh lebih baik.
Berbagai persoalan selama ini masih dapat ditangani oleh tim pengawas atau dinas teknis terkait baik di kabupaten/kota maupun di Provinsi Kaltara. “Sementara waktu masih bisa ditangani di daerah,” pungkasnya. (isl/nri)