27.1 C
Tarakan
Saturday, December 2, 2023

Dugaan Tipikor, Satu Proyek Diselidiki Kejari

TANJUNG SELOR – Tindak pidana korupsi (tipikor) diduga terjadi terhadap pembangunan infrastruktur di Bulungan. Kondisi ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melakukan penyelidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Andi Aulia Rahman menyampaikan, dugaan itu sedang didalami guna memastikan adanya penyelewengan anggaran. Ia menargetkan dalam dekat ini kasus tersebut naik menjadi penyidikan.

Sehingga, ia tidak dapat menyebutkan secara detail lokasi pengerjaan infrastruktur tersebut. Kemudian, apakah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Ada satu kasus dugaan tipikor sedang kami dalami. Jadi belum bisa disampaikan secara detail. Karena saat ini sedang proses,” ucap Andi Aulia Rahman kepada Radar Kaltara.

Dijelaskan, sebelum melanjutkan penyelidikan tentunya harus diketahui kerugian negara. Dan saat ini menunggu hasil pemeriksaan. Sementara, yang melakukan perhitungan yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan yang menjadi dasar adanya indikasi tipikor yang dilakukan oknum. Kasus dugaan tipikor ini terjadi pada 2018 lalu.

Baca Juga :  Pendaftaran Direksi PT Migas Kaltara Jaya Diperpanjang

“Namun, dugaan tipikor ini adanya upaya pelaku memperkaya diri sendiri. Dan ini terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan,” bebernya.

Menurutnya, beberapa kasus tipikor yang terjadi di Bulungan pada 2018 prosesnya sudah selesai. Kemudian, ada kasus yang dihentikan lantaran pelaku sudah mengembalikan anggaran. Persoalan tidak dilanjutkan lantaran kerugian negara yang disebabkan, jumlahnya tidak terlalu banyak. Jika dilanjutkan biaya yang harus dikeluarkan lebih banyak.

“Proses sidang sendiri dilakukan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Biaya selama persidangan mulai dari menghadirkan saksi begitu banyak. Jika terus dilanjutkan bisa terhambat lantaran anggaran tidak mencukupi,” jelasnya.

Ia mencontohkan, kasus tipikor yang melibatkan oknum Desa Long Tunggu, Kecamatan Peso berinisial ES yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan divonis lima tahun. Vonis lima tahun penjara atas kasus penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 281 juta. Sehingga, terdakwa harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Gubernur Tekankan Taati Aturan

Penyelewengan yang dilakukan ES saat pengadaan genset pada 2016 lalu menggunakan anggaran dari ADD. Kemudian, ES tidak melakukan lelang terlebih dahulu. Dan pengadaan itu inisiatifnya sendiri melibatkan orang ketiga berinisial EL yang jadi DPO. Proses sidang vonis setidaknya ada 21 orang saksi yang dihadirkan dan ditanggung Kejari Bulungan mulai dari transportasi hingga penginapan.

“Kasus korupsi, kita harus ke Samarinda biayanya sangat besar. Kita kadang habis dibiaya pada saat pemeriksaan saksi. Biaya yang harus dikeluarkan bisa mencapai ratusan juta,” jelasnya. (akz/eza)

TANJUNG SELOR – Tindak pidana korupsi (tipikor) diduga terjadi terhadap pembangunan infrastruktur di Bulungan. Kondisi ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melakukan penyelidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Andi Aulia Rahman menyampaikan, dugaan itu sedang didalami guna memastikan adanya penyelewengan anggaran. Ia menargetkan dalam dekat ini kasus tersebut naik menjadi penyidikan.

Sehingga, ia tidak dapat menyebutkan secara detail lokasi pengerjaan infrastruktur tersebut. Kemudian, apakah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Ada satu kasus dugaan tipikor sedang kami dalami. Jadi belum bisa disampaikan secara detail. Karena saat ini sedang proses,” ucap Andi Aulia Rahman kepada Radar Kaltara.

Dijelaskan, sebelum melanjutkan penyelidikan tentunya harus diketahui kerugian negara. Dan saat ini menunggu hasil pemeriksaan. Sementara, yang melakukan perhitungan yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan yang menjadi dasar adanya indikasi tipikor yang dilakukan oknum. Kasus dugaan tipikor ini terjadi pada 2018 lalu.

Baca Juga :  UMK 2023 Diusulkan Naik 13 Persen

“Namun, dugaan tipikor ini adanya upaya pelaku memperkaya diri sendiri. Dan ini terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan,” bebernya.

Menurutnya, beberapa kasus tipikor yang terjadi di Bulungan pada 2018 prosesnya sudah selesai. Kemudian, ada kasus yang dihentikan lantaran pelaku sudah mengembalikan anggaran. Persoalan tidak dilanjutkan lantaran kerugian negara yang disebabkan, jumlahnya tidak terlalu banyak. Jika dilanjutkan biaya yang harus dikeluarkan lebih banyak.

“Proses sidang sendiri dilakukan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Biaya selama persidangan mulai dari menghadirkan saksi begitu banyak. Jika terus dilanjutkan bisa terhambat lantaran anggaran tidak mencukupi,” jelasnya.

Ia mencontohkan, kasus tipikor yang melibatkan oknum Desa Long Tunggu, Kecamatan Peso berinisial ES yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan divonis lima tahun. Vonis lima tahun penjara atas kasus penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 281 juta. Sehingga, terdakwa harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga :  Wilayah Izin Kerja PT KHE Diserobot

Penyelewengan yang dilakukan ES saat pengadaan genset pada 2016 lalu menggunakan anggaran dari ADD. Kemudian, ES tidak melakukan lelang terlebih dahulu. Dan pengadaan itu inisiatifnya sendiri melibatkan orang ketiga berinisial EL yang jadi DPO. Proses sidang vonis setidaknya ada 21 orang saksi yang dihadirkan dan ditanggung Kejari Bulungan mulai dari transportasi hingga penginapan.

“Kasus korupsi, kita harus ke Samarinda biayanya sangat besar. Kita kadang habis dibiaya pada saat pemeriksaan saksi. Biaya yang harus dikeluarkan bisa mencapai ratusan juta,” jelasnya. (akz/eza)

Terpopuler

Artikel Terbaru