TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan menyatakan bahwa proses perencanan pembangunan wajib terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Hal ini untuk menjamin keberlangsungan lingkungan.
Bupati Bulungan, Syarwani menjelaskan, integrasi KLHS dalam perencanaan pembangunan merupakan hal yang wajib. Selain ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini sekaligus untuk menjamin keberlangsungan lingkungan bagi generasi berikutnya.
“Kajian lingkungan hidup strategis ini bagian dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulungan. Termasuk dalam mewujudkan visi Kabupaten Bulungan yang berdaulat pangan, maju dan sejahtera,” ungkap Syarwani.
Selain itu, KLHS juga bagian dari upaya semua pihak dalam mencapai visi misi Kabupaten Bulungan. Seperti diketahui, isu lingkungan hidup menjadi salah satu misi Bupati dan Wakil Bupati Bulungan periode 2021-2024. Yakni, memajukan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang ramah lingkungan. “Untuk mencapai misi ini tentunya perlu adanya dukungan dari semua pihak,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua OPD untuk sama-sama membangun Bulungan menjadi lebih baik. “Sekarang ini sudah baik. Tetapi, kita berharap bisa lebih baik dari sekarang ini,” harapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bappeda dan Litbang Bulungan, Iwan Sugianta menambahkan, KLHS ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adanya konsultasi publik yang telah dilakukan beberapa waktu lalu merupakan mekanisme pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan program terhadap kondisi lingkungan hidup suatu wilayah.
“RPJMD dan KLHS wajib diintegrasikan, utamanya untuk menjamin daya dukung dan daya tampung suatu wilayah demi pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi berikutnya,” jelasnya.
Wilayah Kabupaten Bulungan, jelas Iwan, memiliki keanekaragaman hayati serta potensi SDA yang besar. Maka pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan, pencegahan serta keberlanjutan sosial, ekonomi dan lingkungan. Oleh karena itu setiap proses perencanaan wajib terintegrasi dengan KLHS.
“KLHS ini merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan program,” pungkasnya. (*/jai/eza)