27.8 C
Tarakan
Saturday, September 23, 2023

KLHS Wajib Terintegrasi ke RPJMD

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan menyatakan bahwa proses perencanan pembangunan wajib terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Hal ini untuk menjamin keberlangsungan lingkungan.

Bupati Bulungan, Syarwani menjelaskan, integrasi KLHS dalam perencanaan pembangunan merupakan hal yang wajib. Selain ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini sekaligus untuk menjamin keberlangsungan lingkungan bagi generasi berikutnya.

“Kajian lingkungan hidup strategis ini bagian dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulungan. Termasuk dalam mewujudkan visi  Kabupaten Bulungan yang berdaulat pangan, maju dan sejahtera,” ungkap Syarwani.

Selain itu, KLHS juga bagian dari upaya semua pihak dalam mencapai visi misi Kabupaten Bulungan. Seperti diketahui, isu lingkungan hidup menjadi salah satu misi Bupati dan Wakil Bupati Bulungan periode 2021-2024. Yakni, memajukan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang ramah lingkungan. “Untuk mencapai misi ini tentunya perlu adanya dukungan dari semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Intens Lakukan Patroli

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua OPD untuk sama-sama membangun Bulungan menjadi lebih baik. “Sekarang ini sudah baik. Tetapi, kita berharap bisa lebih baik dari sekarang ini,” harapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bappeda dan Litbang Bulungan, Iwan Sugianta menambahkan, KLHS ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adanya konsultasi  publik yang telah dilakukan beberapa waktu lalu  merupakan mekanisme pengkajian pengaruh kebijakan,  rencana dan program terhadap kondisi lingkungan hidup suatu wilayah.

“RPJMD dan KLHS wajib diintegrasikan, utamanya untuk menjamin daya dukung dan daya tampung suatu wilayah demi pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pendaftaran Caleg Masih Sepi

Wilayah Kabupaten Bulungan, jelas Iwan, memiliki keanekaragaman hayati serta potensi SDA yang besar. Maka pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan, pencegahan serta keberlanjutan sosial, ekonomi dan lingkungan. Oleh karena itu setiap proses perencanaan wajib terintegrasi dengan KLHS.

“KLHS ini merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan program,” pungkasnya. (*/jai/eza)

 

 

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan menyatakan bahwa proses perencanan pembangunan wajib terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Hal ini untuk menjamin keberlangsungan lingkungan.

Bupati Bulungan, Syarwani menjelaskan, integrasi KLHS dalam perencanaan pembangunan merupakan hal yang wajib. Selain ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini sekaligus untuk menjamin keberlangsungan lingkungan bagi generasi berikutnya.

“Kajian lingkungan hidup strategis ini bagian dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulungan. Termasuk dalam mewujudkan visi  Kabupaten Bulungan yang berdaulat pangan, maju dan sejahtera,” ungkap Syarwani.

Selain itu, KLHS juga bagian dari upaya semua pihak dalam mencapai visi misi Kabupaten Bulungan. Seperti diketahui, isu lingkungan hidup menjadi salah satu misi Bupati dan Wakil Bupati Bulungan periode 2021-2024. Yakni, memajukan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang ramah lingkungan. “Untuk mencapai misi ini tentunya perlu adanya dukungan dari semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Antutan Digegerkan Penemuan Mayat

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua OPD untuk sama-sama membangun Bulungan menjadi lebih baik. “Sekarang ini sudah baik. Tetapi, kita berharap bisa lebih baik dari sekarang ini,” harapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bappeda dan Litbang Bulungan, Iwan Sugianta menambahkan, KLHS ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adanya konsultasi  publik yang telah dilakukan beberapa waktu lalu  merupakan mekanisme pengkajian pengaruh kebijakan,  rencana dan program terhadap kondisi lingkungan hidup suatu wilayah.

“RPJMD dan KLHS wajib diintegrasikan, utamanya untuk menjamin daya dukung dan daya tampung suatu wilayah demi pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  2019, Tunjangan Penyuluh Agama Naik Rp 500 Ribu

Wilayah Kabupaten Bulungan, jelas Iwan, memiliki keanekaragaman hayati serta potensi SDA yang besar. Maka pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan, pencegahan serta keberlanjutan sosial, ekonomi dan lingkungan. Oleh karena itu setiap proses perencanaan wajib terintegrasi dengan KLHS.

“KLHS ini merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan program,” pungkasnya. (*/jai/eza)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru