TANJUNG SELOR – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Kaltara sudah ditetapkan. Nilainya, Rp 2.423.333.202.128,61 terjadi penambahan sebesar 2,70 persen dari sebelumnya Rp 2.359.569.825.202,89.
Sedangkan, pengurangan juga terjadi pada belanja daerah sebesar 8,59 persen dari Rp 3.155.002.859.583,19 berkurang sebesar Rp. 270.923.811.148,00, menjadi Rp. 2.884.079.048.435,19. Sehingga, terjadi desifit anggaran sekitar Rp 460.745.846.435.58. Sedangkan, untuk pembiayaan daerah juga mengalami pengurangan dari semula Rp 852.933.034.380,30 sebesar Rp 372.187.188.073,58 menjadi Rp 480.745.846.306,56 selengkapnya lihat grafis.
Pengesahan Perubahan APBD tahun anggaran (TA) 2018 ini, dilakukan pada Paripurna ke 23 masa sidang III tahun 2018. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kaltara, Marthen Sablon didampingi Wakil Ketua Abdul Djalil Fattah dan Penjabat Sekretartis Provinsi (Sekprov) Saiful Herman.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Marthen Sablon menyampaikan dengan pengesahan APBD-P Kaltara ia berharap serapan anggaran APBD-P berada di angka 80 hingga 90 persen.
Sedangkan terkait posisi Kaltara yang masuk 10 besar pengesahan APBD-P menurutnya hal yang wajar. Sebab, jauh sebelumnya DPRD Kaltara dan Pemprov Kaltara telah menyerahkan APBD-P ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) agar segera dibahas. “Jika dapat melebihi lagi hingga 100 persen tentunya Kaltara lebih baik lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekprov Kaltara Saiful Herman menyampaikan, pengesahan APBD Perubahan merupakan hasil koordinasi dan komunikasi antar Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara begitu baik. Sehingga, Bumi Benuanta ini sudah berada di posisi ke delapan seluruh Indonesia yang telah melaksanakan pengesahan APBD-P.
“Mengapresiasi anggota DPRD Kaltara, dengan kerja sama dan koordinasi begitu baik. Menjadikan Provinsi Kaltara ke delapan,” ucap Sekprov Kaltara.
Selain itu, penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penyampaian dan penetapan perda rancangan pembangunan industri provinsi Kaltara 2018-2038 ke Mendagri.
“Menjadi provinsi tercepat dalam rangka penetapan menjadi perda. Dan yang tercepat dalam menyampaikan raperda ke Kemendagri selesai juga paling cepat. Ini kerja sama yang harus terus dilakukan antara Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara,” harapnya.
Sementara itu, penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 dan 30 Tahun 2018 berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kaltara tahun 2018.
Kedua pergub tersebut yaitu, Pergub Nomor 29 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Tahun 2015 ke bawah dan Nomor 30 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau mutasi kendaraan luar ke Kaltara.
Kepala BPPRD Kaltara, Busriansyah melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Imam Pratikno mengatakan, realisasi pendapatan sejak kedua produk hukum daerah itu diterapkan pada 22 April hingga September tahun ini mencapai Rp 11 miliar lebih.
“Yang jelas ada peningkatan yang drastis. Karena kalau tidak ada dua pergub ini pembayaran pajak yang bersifat rutin saja,” ungkap Imam, Jumat (12/10).
Menurut dia, dispensasi dan kemudahan yang ditawarkan Pemprov Kaltara telah dimanfaatkan masyarakat. Hal itu dibuktikan pendapatan rentang waktu enam bulan sejak diberlakukan. “Yang pemilik pelat nomor luar juga segera mutasi begitu juga yang menunggak bergegas mengurus,” urainya.
Pemberlakuan kedua pergub akan berakhir pada 20 Oktober mendatang. Dikatakan Imam, melihat progres yang telah dicapai dan kemungkinan masih ada pihak yang belum sempat memanfaatkan kesempatan, kedua pergub sangat dimungkinkan dilanjutkan.
“Jika memang berpotensi kenapa tidak. Bisa saja diperpanjang lagi pemberlakuannya,” imbuh Imam.
Namun perpanjangan pemberlakuannya tergantung kebijakan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie. Selain itu perlu evaluasi terlebih dahulu untuk mencari kekurangan dan kelemahan yang perlu diperbaiki kembali.
“Selama ini tiga minggu sekali kami evaluasi. Bisa saja diperpanjang tapi tergantung kebijakan Pak Gubernur,” tegasnya.
Selain evaluasi juga untuk memperpanjang pemberlakuan kedua pergub perlu terlebih dahulu direvisi. “Kemungkinan ada revisi lebih dulu. Bisa saja selama untuk memberikan dampak positif sama daerah,” katanya.
Upaya lain dilakukan BPPRD untuk memaksimalkan PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah membuka pelayanan di remot area (daerah sulit) yaitu di kecamatan yang secara akses sulit terjangkau.
“Tahun ini kami buka pelayanan di Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur. Kalau di Tanjung Palas sudah lama ada,” beber dia.
Ditargetkan semua kecamatan khsususnya yang terkendala kondisi geografis akan dibuka pelayanan pajak. “Bertahap tahun ini, tahun depan kita tambah lagi pelayanannya,” pungkasnya. (akz/isl/nri)