TANJUNG SELOR – Konflik agraria masih terjadi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan terus mengawal pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Alexius Brahma Tarigan menegaskan bahwa penyelidikan terhadap praktik mafia tanah di KIHI. Namun, sampai saat ini belum ditemukan adanya indikasi yang mengarah ke sana. “Sekarang ini untuk mafia tanah memang belum kita temukan,” kata Alexius
Namun, bukan berarti praktik mafia tanah ini tidak ada di kawasan industri. Untuk itu, Kejari Bulungan akan terus melakukan pendalaman terkait hal itu. “Kita tetap melakukan penyelidikan sesuai arahan Kejasaan Agung (Kejagung),” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Alexius, permasalahan yang ditemukan di kawasan industri masih terkait perkara perdata sengketa tanah. Namun, hal itu langsung ditangani oleh pengadilan. “Jadi, kalau masalah perkara perdata sengketa tanah ini langsung ditangani pengadilan,” ungkapnya.
Kemudian, untuk proses ganti rugi antar lahan dengan pengelola kawasan memang masih problematik. Namun, karena arahnya lebih kepada kesepakatan maka Kejari Bulungan tidak bisa masuk sampai ke sana. “Kita tidak bisa masuk kalau masalah kesepakatan antar warga dengan pengelola kawasan, karena kewenangan itu ada di dua pihak itu,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani mengakui bahwa sejauh ini persoalan konflik agraria masih terjadi di kawasan industri. Berkaitan hal tersebut, Pemkab Bulungan memastikan siap memfasilitasi masyarakat.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :