TANJUNG SELORÂ – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di wilayah Kaltara pada Kamis (8/12).
Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan, suksesnya Pemilu maupun Pilkada tahun 2024 di Kaltara nanti, tentu akan menjadi satu pesta demokrasi yang sangat luar biasa. Karena keserentakan pesta demokrasi ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama untuk bersinergi dan saling bahu membahu.
“Tentu kesuksesan itu harus di dukung dengan kesiapan semua jajaran. Termasuk ASN. Karena tidak dipungkiri bahwa perangkat daerah menjadi salah satu kunci suksesnya Pemilu dan Pilkada,” ujar Suryani kepada Radar Kaltara usai sosialisasi netralitas ASN tersebut.
Menurutnya, ASN ini merupakan perangkat yang harus memberikan pelayanan kepada publik. Makanya kaitan dengan rawannya tindakan tidak netral ASN menjadi atensi pengawasan dari Bawaslu, tak terkecuali di provinsi ke-34 ini. “Netralitas ASN ini menjadi sesuatu yang harus kita berikan atensi melalui upaya-upaya pencegahan sesuai dengan kewenangan Bawaslu yang ditetapkan dalam undang-undang,” kata Suryani.
Selain sosialisasi, lanjut Suryani, ada juga hal lain yang dilakukan oleh Bawaslu dalam menciptakan pemilu dan pilkada yang sukses, di antaranya dengan melakukan kesepakatan-kesepakatan dengan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Tentu kami tidak ingin apa yang dimiliki, berupa kewenangan, maupun tindakan dari masing-masing perangkat daerah itu mengambil ruang untuk memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada kontestan di Pemilu maupun di Pilkada,” tegasnya.
Setelah ini, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan melekat, baik secara langsung maupun tidak. Termasuk mendorong kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi serta tidak ragu menyampaikan jika ada ditemukan upaya ketidaknetralan ASN dalam pesta demokrasi ini.
Sementara itu, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang saat membuka kegiatan sosialisasi netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang digelar di Tanjung Selor itu mengatakan, meski memiliki hak pilih, ASN harus tetap netral.
“Tidak boleh melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu maupun pilkada, sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sebagai ASN tidak boleh berpolitik praktis, karena memiliki asas netralitas, dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” bebernya.
Mantan Wakapolda Kaltara ini menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ada ASN yang ikut serta melakukan sosialisasi seperti yang terjadi di tahun 2020 lalu. “Memang saya tekankan kepada ASN agar jangan terulang seperti yang tahun 2020 lalu, karena saya menangkap langsung ASN yang melakukan sosialisasi terhadap salah, satu pasangan calon,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak termasuk dari media dapat terlibat untuk membantunya dalam mengawasi netralitas ASN ini. Jika ditemukan ada abdi negara yang berpolitik praktis, segera laporkan. “Jika ada ditemukan yang melakukan pelanggaran, itu akan kita tindak sesuai dengan pelanggaran yang kita lakukan. Kalau pelanggarannya berat, maka akan kita beri sanksi berat,” tegasnya. (iwk/eza)