
TANJUNG SELOR – Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2022 mengeluarkan beberapa rekomendasi.
Rekomendasi tersebut terdiri dari hukuman disiplin (hukdis) ringan dalam bentuk teguran secara lisan hingga hukdis berat berupa penurunan jabatan terhadap beberapa pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltara.
Hal itu disampaikan Bastian Lubis, anggota Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV Pemprov Kaltara Tahun 2022 kepada Radar Tarakan dalam konferensi pers di Tanjung Selor, Selasa (6/6).
“Setelah dipelajari akhirnya Gubernur memerintahkan untuk membuat Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Kaltara tahun 2022 ini,” ujar Bastian.
Adapun, lanjut pria yang juga menjabat ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara ini, tim terpadu pemeriksaan khusus tersebut diketuai Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara, Pollymaart Sijabat. “Kami sudah bekerja sesuai dengan surat tugas. Kami melihat kronologis dan yang terbit di media juga diambil sebagai bahan rujukan,” sebutnya.
Pada kasus dugaan jual beli jabatan ini, Bastian menyebutkan pihaknya telah memanggil 22 orang yang terlibat. Dari sejumlah yang dipanggil tersebut hanya satu orang yang tidak datang, yakni Mukhlis Ramlan. “Kami sudah lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tapi (Mukhlis Ramlan) tidak datang,” katanya.
Dari sejumlah yang telah dipanggil itu, semua sudah ditanyakan perihal kasus tersebut dan sudah dibuatkan semua berita acara (BA) pemeriksaan oleh tim. Hasilnya, tidak ditemukan adanya transaksi jual beli jabatan sebagaimana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kaltara. “Jadi tidak terbukti. Kita sudah panggil semua yang terlibat,” tegasnya.
Adapun kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, itu tidak terbukti terjadi transaksi jual beli jabatan. Tapi terjadi kesalahan prosedur, yang mana ada oknum PNS yang melampaui kewenangannya.
Akibatnya, tim mengeluarkan rekomendasi hukdis ringan hingga berat terhadap beberapa PNS. Di antaranya kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara yang disarankan dikenakan hukdis ringan berupa teguran secara lisan karena yang bersangkutan merupakan ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Dalam hal ini, Sekprov sudah menjalankan tugasnya, hanya ada oknum ASN yang menyimpang.
Kepala BKD Kaltara aktif saat itu juga direkomendasikan tim agar yang bersangkutan dikenakan teguran tertulis dalam bentuk sanksi ringan. Kemudian, yang terakhir kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara yang berinisial Y disarankan untuk mendapat hukdis berat. “Ini karena telah melampaui kewenangan sehingga membuat kekacauan dalam birokrasi administrasi kepegawaian, berdampak hukum berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, yakni penurunan jabatan,” sebutnya.
Dengan begitu, maka kesimpulannya rekomendasi hukdis yang diberikan itu merupakan tindakan daripada kesalahan prosedur yang sudah dibuat oleh Baperjakat. Di situ ada pelampauan wewenang oleh oknum PNS BKD Kaltara.
“Jadi kesalahan prosedur yang seharusnya itu semua lewat ketua Baperjakat. Adapun hal ini kami sampaikan secara terbuka, merupakan bentuk transparansi di lingkungan Pemprov Kaltara,” jelasnya.