TANJUNG SELOR – Ketua Baznas Kaltara, H. Sayid Muhammad Bilfaqif, Lc menegaskan, terkait zakat harta yang menjadi kewajiban bagi umat muslim setiap tahunnya bukanlah sebuah pajak.
Ya, alasan ditegaskannya pernyataan tersebut dikarenakan sejauh ini masih adanya anggapan demikian. Oleh karenanya, melalui momen Kaltara Berzakat yang dilangsungkan di Aula Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kaltara, pihaknya pun menegaskan guna meluruskannya.
“Zakat harta ini bukan pajak,” tegas H. Sayid Muhammad Bilfaqif, Lc saat diwawancara awak media Radar Kaltara.
Bahkan, lanjutnya, orang nomor satu di Baznas Kaltara ini pun membandingkan zakat harta ini tak ubahnya dengan salat. Yang mana, jika dikerjakan tentunya mendapatkan suatu pahala dari Allah SWT. “Kalau pengertian dari zakat harta ini merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun kalender. Seperti uang tunai, tabungan, perhiasan, piutang dan surat berharga,” jelasnya.
Lanjutnya, dari zakat harta ini pun pihaknya meminta agar masyarakat tatkala membayarnya. Maka, jangan sampai beranggapan juga bahwa dari zakat itu outputnya akan mendapatkan suatu pujian dari atasannya. Tentunya, itu tak boleh sampai terjadi kepada seluruh umat muslim di muka bumi ini.
“Tidak baik jika dari membayar zakat harta itu, yang mana justru bertujuan ke hal lain. Atau tidak semata-mata karena Allah SWT,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, zakat harta ini tentu akan menjadi hal yang dinanti-nanti bagi si penerima atau mustahik. Sehingga memang Baznas Kaltara terus menyosialisasikan progam tersebut hingga ke pelosok.
“Di Kaltara ini baru dimulai pada 2017 lalu mengenai program Kaltara Berzakat. Ini tentunya, selain lebih memudahkan masyarakat agar lebih mudah membayar zakat. Yang mana,itu tak ubahnya seperti tugas da’i dalam menyampaikan informasi zakat ke masyarakat,” tuturnya.
Ditambahkannya juga, pihaknya tentu bersyukur dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dan diharapkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perusahaan lainnya dapat membayarkan zakat hartanya dengan rutin seperti saat ini menjelang hari raya.
“Alhamdulillah sejauh ini zakat harta ini untuk di kalangan Pemprov Kaltara dan peusahaan daerah serta perbankan berjalan dengan lancar. Ini tentu tak lepas dari kerja sama antar semua pihak hingga terlaksananya dengan baik Kaltara Berzakat ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Baznas Kaltara sendiri dalam upaya pencapaian perolehan zakat, infaq dan sedekah di tahun ini sebesar Rp 3 miliar. Jumlah itu lebih banyak dari tahun sebelumnya yakni pengumpulan zakat, infaq dan sedekah sebesar Rp 2 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Baznas Kaltara, Midkhol Huda mengungkapkan, dengan naiknya target Baznas sehingga hal itu menjadi suatu tantangan sendiri perihal capaiannya kembali. Namun, pihaknya dalam hal ini meyakini terkait capaian itu akan dapat terwujud. Ini sebagaimana capaian pada tahun sebelumnya yang terbilang juga cukup tinggi.
“Insyaallah, target Rp 3 miliar ini juga bisa tercapai tak ubahnya seperti tahun lalu yang hanya Rp 2 miliar,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, untuk pola muzakki atau pemberi zakat yang menjadi sasaran Baznas. Menurutnya, itu masih sama seperti tahun sebelumnya. Meski, ada sedikit banyak perubahan guna meningkatkan capaian zakat, infaq dan sedekah itu.
“Abdi negara di lingkungan Pemprov Kaltara, karyawan swasta, masyarakat umum dan para pemilik usaha yang menjadi target kami di Baznas secara umum,” sebut pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa di Ardi Mulyo ini. (omg/eza)